PorosBekasi.com – Desakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) agar melakukan tes urine di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, kian menguat.
Hal ini menyusul dugaan keterlibatan tiga aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi Utara.
Ketua Kelompok Masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, meminta BNN tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ASN, khususnya pejabat di wilayah Teluk Pucung, Kaliabang Tengah, hingga Bekasi Utara.
“Kami Trinusa akan meminta BNN turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan test urin pada ASN Pemkot Bekasi, Khsususnya Lurah Teluk Pucung dan Kali Abang Tengah serta Camat Bekasi Utara,” tegas Mandor Baya, sapaan akrabnya, kepada PorosBekasi.com, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Mandor, langkah tes urine penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan narkotika di lingkungan birokrasi Pemkot Bekasi.
Ia juga menilai penanganan kasus dugaan ASN pengguna narkoba sejauh ini justru memunculkan kesan adanya upaya menutup-nutupi persoalan.
“Sejak awal mereka menutupi dan bahkan seolah pembiaran. Yang seharusnya, jika kedapatan anak buahnya melanggar hukum, apalagi ini gunakan narkotika, kan harusnya ditindak tegas, bukannya malah merahasiakan dan bahkan menyelamatkan,” ketus Mandor.
Tak hanya menyasar lurah dan camat setempat, pihaknya juga menyoroti peran BKPSDM Kota Bekasi yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap ASN yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Yang seharusnya berikan contoh anti korupsi dan anti narkoba, jangan justru malah ikut serta melakukan kejahatannya dong,” sindirnya.
Mandor Baya, bahkan mempertanyakan kinerja Kepala BKPSDM Kota Bekasi yang baru dilantik.
“Kepala BKPSDM yang belum lama dilantik, ngapain aja kerjanya? Paham gak sanksi bagi ASN yang gunakan narkoba? Kalau gak becus kerja, mundur saja,” tegasnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menjadi perhatian karena ketiganya disebut sempat diamankan aparat kepolisian, sebelum akhirnya dibebaskan untuk menjalani rehabilitasi.
Mandor menilai proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan khusus terhadap aparatur pemerintah.
Secara aturan, rehabilitasi bagi pengguna narkotika memang dimungkinkan. Hal itu mengacu pada Peraturan Bersama Tahun 2014 yang ditandatangani Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kemensos, dan Kemenkes terkait rehabilitasi pecandu narkotika.
Dalam regulasi tersebut, pengguna narkotika tetap diproses hukum menggunakan Pasal 127 UU Narkotika, namun hakim dapat memutuskan rehabilitasi medis maupun sosial apabila yang bersangkutan terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, penyidik, jaksa, maupun hakim juga dapat meminta asesmen terhadap tersangka sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi, tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Meski demikian, praktik di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Sejumlah kasus narkotika di Indonesia kerap diwarnai dugaan permainan oknum aparat yang disebut mematok biaya tinggi agar pengguna narkoba dapat direhabilitasi dan terhindar dari hukuman penjara.
Fenomena tersebut dinilai memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum narkotika, terlebih jika kasusnya melibatkan aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan narkoba.







Tinggalkan Balasan