Dalam pos

Selain pengadaan susu steril, DLH Kota Bekasi sebelumnya juga mendapat sorotan dari Center For Budget Analysis (CBA).

Lembaga tersebut meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menelusuri pengadaan timbangan duduk yang disebut masuk dalam anggaran pada 2025 dan 2026.

Febri menghubungkan persoalan tersebut dengan perlunya pengawasan lebih menyeluruh terhadap belanja barang pemerintah daerah.

Menurut dia, pengawasan tidak semestinya hanya diarahkan pada kegiatan dengan nilai anggaran besar.

Ia meminta aparat penegak hukum turut mencermati pengadaan yang dilakukan berulang apabila terdapat perbedaan harga, volume, spesifikasi barang, maupun pertanggungjawaban yang membutuhkan penjelasan.

“Agar Kejari dapat mengungkap apakah selisih harga pengadaan timbangan duduk itu murni karena faktor kualitas dan spesifikasi barang, atau justru terdapat angka-angka yang dibengkokkan sehingga terlihat berat di atas kertas namun ringan dalam pertanggungjawaban,” demikian tuntutan yang disampaikan Febri.

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan Tim Jampidsus pada 17 September 2026 berlangsung di enam lokasi.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP.

Kejaksaan Agung menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari, mengumpulkan, serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta, Kantor DLH Kota Bekasi, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Porosbekasicom
Editor