Rangkaian fakta tersebut kini menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang masih berjalan.
Di satu sisi, penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di enam lokasi untuk mencari dan mengamankan alat bukti.
Di sisi lain, desakan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan atas BUMD juga terus disampaikan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan bahwa Tri Adhianto berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap seseorang juga tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan Kejaksaan Agung.
Tag Terkait:






Tinggalkan Balasan