Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Migas dalam KSO dengan PT Pertamina EP. Perkara yang didalami penyidik berkaitan dengan periode kerja sama 2009 hingga 2024.
Ditegaskan Uchok, pihaknya sejak lama mendesak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus skandal Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang diduga melibatkan elit pusat.
“Sebelumnya kan kami mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangkanya,” ucapnya.
Menurut Uchok, perkara tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga penyidik dinilai perlu segera mengurai seluruh rangkaian pengambilan keputusan dalam kerja sama tersebut.
Ia menyebut proses yang berjalan berlarut-larut berpotensi membuat publik kehilangan gambaran mengenai pihak yang memperoleh manfaat, pihak yang mengalami kerugian, serta pihak yang nantinya harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.
Menurut Uchok, kasus ini sudah terlalu lama berlarut-larut, jalan sana jalan sini, sehingga publik lupa siapa yang diuntungkan dan dirugikan dan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangkanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menentukan lokasi penggeledahan maupun pihak yang akan diperiksa merupakan bagian dari kewenangan penyidik dan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian.
Terkait Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan ruangan Walikota Bekasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa prihal tersebut merupakan kewenangan daripada penyidik.
“itu kewenangan penyidik, mana yang urgen dulu dari segi pembuktian,”ucap Anang.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan agenda pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Anang belum dapat memastikan apakah pemanggilan tersebut telah dijadwalkan oleh penyidik.






Tinggalkan Balasan