Saat ditanya kapan Gedung Bundar menjadwalkan Pemanggilan Tri Adhianto, Anang mengaku belum mengetahui.
“Belum tau mas,”ucapnya singkat.
Memperkuat Bukti Pemberitahuan Foster Oil
Di sisi lain, perkembangan penggeledahan enam lokasi tersebut juga beriringan dengan adanya dokumen mengenai perubahan pengelolaan Area Operasi Jatinegara.
Dokumen tersebut menjadi salah satu informasi yang dapat ditelusuri untuk melihat rangkaian pengelolaan wilayah operasi setelah periode kerja sama yang tengah menjadi objek penyidikan.
Dua dokumen kunci kini menguatkan dugaan adanya kejanggalan:
1. Siaran Pers Resmi Jampidsus No: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tertanggal 17 September 2026 yang membenarkan penggeledahan di:
• Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi
• Kantor Bagian Hukum Setda
• Kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi
• Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta
• Kantor DLH Kota Bekasi
• Bapenda Kota Bekasi
Penggeledahan terhadap enam lokasi tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. (https://bekasi.inews.id/)
2. Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte Ltd tertanggal 16 Februari 2026 yang menyatakan Foster Oil sudah tidak mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 dan telah diserahkan secara Own Operation ke Pertamina EP.
Informasi mengenai perubahan pengelolaan tersebut juga telah muncul dalam perkembangan perkara.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan Foster Oil yang dikutip dalam pemberitaan, pengelolaan Area Operasi Jatinegara disebut beralih melalui skema Own Operation kepada Pertamina EP sejak 17 Februari 2026.






Tinggalkan Balasan