Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menggeledah sejumlah ruang kantor di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/7/2026).

Aksi penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut disinyalir berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan mega korupsi kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi bersama Foster Oil and Energy Pte Ltd.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya delapan lokasi strategis yang disasar oleh tim penyidik, di antaranya:

• Kantor Wali Kota Bekasi

• Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi

• Bagian Perekonomian Setda

• Bagian Kerja Sama Setda

• Bagian Hukum Setda

• Bagian Tata Usaha (TU) Setda

• Kantor PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi

• Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi

Penggeledahan di area ruang kerja Tri Adhianto menjadi sorotan utama publik. Langkah ini makin memperkuat indikasi bahwa tim Jampidsus tengah mendalami keterlibatan Tri selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang memegang wewenang atas kebijakan BUMD Migas Perseroda.

Sehari sebelum penggeledahan, tepatnya Rabu (16/7), beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, termasuk mantan Kabag TU, Warsim, telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus.

Tak lama berselang, jajaran penyidik langsung menyisir kantor tempat para pejabat tersebut bertugas.

Kejagung Masih Enggan Bersuara

Sampai berita ini turun, pihak Jampidsus maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, belum memberikan pernyataan resmi mengenai rangkaian tindakan penggeledahan tersebut.

Meski demikian, informasi dari sumber internal mengindikasikan penyidik telah mengamankan seperangkat dokumen kunci, unit komputer, hingga berkas kesepakatan kerja sama awal, dokumen perselisihan, sampai akta perdamaian di tingkat Mahkamah Agung antara PT Migas dan Foster Oil. Permasalahan hukum ini diperkirakan memicu kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Di sisi lain, penggeledahan yang menyasar kantor Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup memunculkan spekulasi baru.

Penyidik disinyalir sedang mengusut alur lalu lintas dana serta penerbitan izin yang berhubungan dengan tata kelola migas tersebut.

Sinyal Pemanggilan Tri Adhianto

Eskalasi penyidikan ini menjadi petunjuk terang, mulai dari pemeriksaan intensif terhadap eks awali Kota Bekasi Mochtar Mochamad (M2) selama 8 jam, pemanggilan jajaran pejabat Setda, hingga penyisiran ke area kantor wali kota.

Langkah berlanjut yang kini dinantikan publik, yakni kepastian waktu pemanggilan Tri Adhianto. Penggeledahan yang menyasar ruang kerjanya dinilai menjadi alasan kuat bagi Jampidsus untuk segera meminta keterangan langsung dari orang nomor satu di Kota Bekasi itu.

Hingga saat ini, Jampidsus belum mengeluarkan konfirmasi resmi berkenaan dengan penggeledahan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Porosbekasi.com akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemkot Bekasi dan Jampidsus Kejagung.

Porosbekasicom
Editor