Dalam pos

Tri juga mengapresiasi langkah PT Migas yang berhasil melakukan renegosiasi pembagian hasil dengan Foster Oil & Energy. Skema yang sebelumnya 10 persen disebut berhasil ditingkatkan menjadi 20 persen. Dalam kerja sama tersebut, seluruh beban investasi dan operasional tetap ditanggung oleh FOE.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024, PT Migas disebut telah mengembalikan dividen sebesar Rp3,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi. Nilai tersebut terdiri atas Rp300 juta pada 2023, Rp1,1 miliar pada 2024, dan Rp2,3 miliar pada tahun berikutnya.

“Saya rasa BUMD lain bisa meniru capaian ini. PT Migas mampu bangkit dari kondisi yang jauh dari harapan, hingga berhasil memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tambah Tri.

Pada kesempatan yang sama, Tri Adhianto juga menyatakan dukungan terhadap rencana perluasan lahan sumur Jatinegara 1 yang dilakukan PT Migas bersama KSO Foster Oil & Energy. Dukungan tersebut disertai permintaan agar aspek keselamatan dan kenyamanan warga sekitar tetap diperhatikan.

“Ini penting untuk operasional perusahaan, tapi yang utama juga adalah menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Apalagi sumur ini berada di tengah permukiman. Saya juga minta CSR perusahaan disalurkan ke warga, serta Camat dan Lurah agar mendata rumah warga yang perlu direhabilitasi untuk dimasukkan ke program Rutilahu,” ujarnya

Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi dan pihak Foster Oil belum memberikan keterangan resmi mengenai isi Akta Perdamaian maupun dasar hukum pemutusan kerja sama yang dilakukan lebih cepat sekitar 10 tahun dari masa kerja sama yang sebelumnya disebut berlangsung hingga 2035.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Porosbekasicom
Editor