Dalam pos

Ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didorong melakukan audit investigatif untuk menghitung secara pasti potensi kerugian daerah yang mungkin timbul dari pelaksanaan maupun penghentian kerja sama tersebut.

“Kalau temuan BPKP sudah ada, proses hukum sudah jalan, tapi kepala daerah tetap jalan terus dan berdamai. Ini bukan tatakelola, ini penyelamatan. Publik berhak tahu, siapa yang diselamatkan,” tegas Bambang.

Kerja Sama Disebut Beri Kontribusi

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Apung Widadi, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Pertamina dan Foster Oil & Energy telah diperpanjang hingga 2035. Dalam proses tersebut, kata Apung, terdapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Berkat arahan Pak Wali Kota, kami berhasil melakukan renegosiasi kesepakatan yang awalnya 90:10 menjadi 80:20. Bahkan, penyertaan modal sebesar Rp3,1 miliar sejak tahun 2009 kini sudah kami kembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Apung, dikutip laman website Pemkot Bekasi, 15 Juli 2025.

Dari perpanjangan kerja sama tersebut, Kota Bekasi sebelumnya diproyeksikan memperoleh dividen sebesar Rp50 miliar hingga 2035.

Selain itu, daerah juga diproyeksikan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) migas sekitar Rp160 miliar yang langsung masuk ke APBD melalui Kementerian Keuangan karena Bekasi tercatat sebagai salah satu daerah penghasil migas.

Apung juga menyampaikan bahwa PT Migas saat itu tengah berupaya memperluas bisnis dengan mengikuti lelang sumur gas di luar wilayah Kota Bekasi.

“Sesuai rekomendasi RKAP Pemerintah Kota dan DPRD pada 2024, kami sedang menjajaki peluang perluasan jaringan migas di luar daerah. Mohon doanya agar semua berjalan lancar dan mampu memberikan nilai tambah bagi kemajuan Kota Bekasi,” tutupnya.

Pemkot Sempat Apresiasi Kinerja PT Migas

Tri Adhianto sebelumnya juga memberikan apresiasi terhadap kinerja PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi yang disebut telah mencapai Break Even Point (BEP) atau titik impas setelah selama 16 tahun menghadapi kerugian dan kondisi keuangan yang sulit.

“Saat saya menjabat sebagai Plt Wali Kota pada 2022, kondisi PT Migas masih dalam keadaan minus. Penghasilan yang diperoleh hanya cukup untuk membayar utang, baik kepada karyawan maupun pihak ketiga. Rugi miliaran. Namun sejak akhir 2022 hingga 2024, kinerja PT Migas terus menunjukkan tren positif dan mulai memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Tri saat meninjau sumur Jatinegara 1 milik KSO Pertamina, Migas, dan Foster Oil & Energy di Jatisampurna.

Porosbekasicom
Editor