Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas hubungan bisnis antara BUMD dengan mitra usaha asing, tetapi juga dapat berkaitan dengan penggunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang dapat merugikan keuangan negara.
Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kerja sama dan aset daerah perlu dilihat berdasarkan dasar hukum serta konsekuensi keuangannya.
Akta Van Dading Dibuat Saat Proses Hukum Berjalan
Perhatian lain tertuju pada Akta Perdamaian atau Van Dading yang dibuat sebelum terdapat kepastian hukum tetap dari MA. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dan dasar hukum pemerintah memilih penyelesaian melalui perdamaian ketika perkara masih berada dalam proses hukum.
Akta tersebut juga dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik, terutama karena objek yang disengketakan berkaitan dengan kerja sama BUMD dan kepentingan keuangan daerah.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain kemungkinan akta tersebut berpengaruh terhadap proses pembuktian perkara yang tengah ditangani Jampidsus, posisi para pihak dalam kewajiban pemulihan kerugian daerah, serta konsekuensi hukum dan keuangan yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Dalam konteks itu, transparansi terhadap isi Akta Van Dading menjadi penting agar publik dapat mengetahui apa saja yang disepakati, siapa yang memperoleh manfaat, serta kewajiban apa yang muncul setelah perdamaian dilakukan.
Dorongan Mengusut Dasar Pengambilan Kebijakan
Hingga kini, Jampidsus Kejaksaan Agung belum mengumumkan tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun, muncul desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya melihat aspek formal dari pemutusan kerja sama, tetapi juga menelusuri proses pengambilan kebijakan yang melatarbelakanginya.
Pertama, Jampidsus didorong untuk mengusut unsur mens rea dalam penerbitan kebijakan terkait perpanjangan dan pemutusan kerja sama, termasuk proses penerbitan Akta Perdamaian.
Kedua, Kementerian Dalam Negeri diminta mengevaluasi kebijakan Wali Kota Bekasi apabila benar terdapat tindakan yang mengabaikan temuan hasil audit BPKP.







Tinggalkan Balasan