POROSBEKASI.COM – Rekaman video berdurasi lebih dari satu menit memperlihatkan suasana rapat yang berlangsung di salah satu ruangan Pemerintah Kota Bekasi.
Di tengah pembahasan, muncul keluhan dari seorang pria yang mengaku telah bekerja selama tiga bulan tanpa mendapatkan kejelasan.
Percakapan dalam video tersebut diawali dengan pembahasan mengenai kondisi kios di blok dua. Tri Adhianto terdengar menanyakan ketersediaan kios dan kapan lokasi tersebut dapat digunakan.
Berikut isinya percakapan berdasarkan transkrip audio:
Tri Adhianto: “Diselesaikan di internal… pertanyaan yang mendasar. Kios di blok dua itu masih cukup apa enggak?”
Abdul Rozak : Cukup. Ya sudah itu saja selesai.”
Tri Adhianto: “Kapan ini bisa dipakai?”
Setelah pembahasan tersebut, Abdul Rozak alias Jack kemudian menyampaikan persoalan yang dialaminya.
Jack yang juga pengurus Partai Demokrat Kota Bekasi itu mengaku sudah menjalankan pekerjaan selama tiga bulan, tetapi belum memperoleh uang maupun kejelasan mengenai pekerjaannya.
“Izin bahwa yang terhormat. saya sudah bekerja tiga bulan. Tidak jelas. Satu rupiah pun saya belum menerima uang. Sementara di pasar saya kayak preman. Saya ingin menghadap 10 menit untuk menjelaskan persoalannya internal. Kalau saya sudah berbulan-bulan saya preman pasar tanpa ada kejelasan di depan forum di hadapan Pak Walikota, demi Allah saya mundur,” ungkap Jack.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang disampaikan langsung dalam forum rapat. Jack menyebut telah bekerja selama tiga bulan, namun mengaku belum menerima uang satu rupiah pun.
Ia juga mempertanyakan kondisi dirinya selama berada di pasar. Dalam keterangannya, Jack menggunakan istilah “preman pasar” untuk menggambarkan posisi yang menurut pengakuannya belum memiliki kejelasan.
Persoalan mengenai status petugas pasar pun menjadi pertanyaan. Sebab, dalam rekaman tersebut terdapat pengakuan seseorang yang menyebut sudah bekerja selama tiga bulan, tetapi belum mendapatkan bayaran.
Selain persoalan pekerjaan, pembicaraan dalam rapat juga menyentuh keberadaan kios di blok dua. Tri Adhianto mempertanyakan apakah kios tersebut masih mencukupi dan kapan bisa digunakan.
Dalam bagian lain yang menjadi perhatian, disebut pula mengenai kios di blok dua yang “kurang seratus” dan akan “dimasukin ke dalam“.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penataan kios masih menjadi bagian dari pembicaraan dalam forum tersebut.
Kemunculan rekaman ini berlangsung ketika pemberitaan mengenai dugaan pungutan bazar oleh Dekranasda Kota Bekasi juga tengah ramai.
Kondisi itu kemudian membuat persoalan mengenai kejelasan di lingkungan pasar ikut menjadi perhatian.
Dalam isu bazar tersebut, pelaku UMKM disebut diminta menyetor Rp100 ribu hingga Rp250 ribu untuk dapat mengikuti kegiatan bazar.
Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik. Ketika terdapat pengakuan dari seseorang yang menyebut dirinya telah bekerja selama tiga bulan tanpa menerima bayaran dan tanpa kejelasan, bagaimana dengan pelaku UMKM kecil yang disebut harus mengeluarkan uang untuk mengikuti kegiatan bazar?
Dua persoalan tersebut menjadi bagian dari pembicaraan publik mengenai kegiatan dan pengelolaan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Video rapat itu juga memperlihatkan adanya pihak yang menyampaikan keluhan secara langsung di hadapan Wali Kota Bekasi.
Jack bahkan menyatakan akan mundur apabila dirinya tetap bekerja berbulan-bulan sebagai “preman pasar” tanpa kejelasan.
Karena itu, persoalan yang muncul dalam rekaman tersebut berkaitan dengan kejelasan pekerjaan, pembayaran, serta penataan kios di pasar.
Pemerintah Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Terlebih, pengakuan telah bekerja selama tiga bulan tanpa menerima uang menjadi bagian penting dari keluhan yang disampaikan Jack di hadapan Wali Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan