Dalam pos

 

PorosBekasi.com – Kunjungan Tri Adhianto ke China yang telah berlangsung sebanyak dua kali kembali memunculkan pertanyaan publik.

Perjalanan tersebut menjadi perhatian karena disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dibiayai oleh pihak di luar pemerintah.

Perjalanan itu semakin menjadi perbincangan lantaran dilakukan di tengah proses proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Kota Bekasi.

Publik mempertanyakan siapa pihak yang membiayai kunjungan tersebut, apa agenda yang dijalankan, serta apakah terdapat keterkaitan dengan kepentingan proyek PSEL.

Diketahui, kunjungan pertama Tri ke China juga dilakukan tanpa menggunakan APBD. Pada kunjungan kedua, Tri turut didampingi Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.

Informasi mengenai sumber pembiayaan perjalanan itu sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih.

Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, menilai sumber pendanaan perjalanan pejabat daerah harus dijelaskan secara terbuka.

Menurutnya, apabila pembiayaan berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek PSEL, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Ini sudah dua kali wali kota berangkat ke China tanpa menggunakan APBD dan hingga kini tidak pernah dijelaskan secara transparan. Publik berhak mengetahui apakah perjalanan itu berkaitan dengan proyek PSEL atau terdapat kepentingan lain di baliknya,” ujar Ade Gentong kepada media, Kamis, 26 Juni 2026.

Ade menegaskan, apabila benar biaya perjalanan pejabat daerah, termasuk Wali Kota, Ketua DPRD, dan rombongan ditanggung oleh pengusaha atau pihak yang memiliki kepentingan dengan proyek PSEL, maka kondisi tersebut patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai fasilitas yang diberikan kepada penyelenggara negara memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan terkait mitra usaha proyek PSEL,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Pasal 12C juga mengatur kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu yang telah ditentukan agar dapat ditetapkan status hukumnya.

Menurut Ade, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata karena perjalanan itu tidak menggunakan APBD, melainkan mengenai asal pembiayaan yang harus diketahui publik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang harus dijawab adalah apa kepentingannya, apakah terdapat hubungan dengan proyek PSEL, dan apakah fasilitas itu telah dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan agenda konkret dari dua kali kunjungan tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui tujuan perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, hingga hasil yang diperoleh selama berada di China.

“Publik berhak mengetahui apakah kunjungan tersebut murni untuk kepentingan PSEL atau justru berkaitan dengan kepentingan kelompok investor maupun taipan bisnis di China,” ujarnya.

ANKER menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

“Pembiayaan perjalanan kepala daerah oleh pihak swasta perlu diperiksa secara hukum. Kami menduga terdapat potensi konflik kepentingan yang berkaitan dengan kepentingan proyek berkedok PSEL,” tandasnya.

Karena itu, KPK perlu mengkaji apakah terdapat indikasi gratifikasi, benturan kepentingan, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi memengaruhi proses pengambilan kebijakan maupun proyek pemerintah,” pungkasnya.

 

Porosbekasicom
Editor