Dalam pos

Pengecualian sebenarnya hanya dapat diberikan apabila laporan pidana terhadap WNA tidak terbukti, penyidikan dihentikan melalui SP3, dan nama yang bersangkutan telah dibersihkan dari daftar cekal Imigrasi. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait status tersebut dalam kasus KD.

Di tengah sorotan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya justru mengklaim pengawasan terhadap keberadaan WNA telah diperketat menyusul maraknya kasus kriminal yang melibatkan warga asing di Indonesia.

Mengutip laman Kementerian Imigrasi, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan pengawasan terhadap orang asing terus diperkuat.

Dalam beberapa waktu terakhir, sedikitnya lima sindikat yang melibatkan WNA berhasil diungkap di berbagai wilayah Indonesia, mayoritas berasal dari Vietnam dan Kamboja.

Pihak Imigrasi juga memaparkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan deportasi masing-masing mencapai 2.026 penindakan, pendetensian 1.404 kasus, serta 1.323 lainnya masuk daftar penangkalan.

Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya tidak kecolongan dalam pengawasan WNA. Menurut keterangan resmi, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru menunjukkan efektivitas fungsi intelijen dalam mendeteksi dini pelanggaran oleh warga asing. Imigrasi juga menyebut koordinasi dengan Polri berjalan baik hingga dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di kawasan Hayam Wuruk.

Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan tajam publik. Sebab di satu sisi Imigrasi mengklaim pengawasan berjalan efektif, namun di sisi lain proses administrasi KITAS WNA yang tengah terseret perkara hukum masih dapat diproses.

Imigrasi juga menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar individu WNA, tetapi turut mendalami kemungkinan keterlibatan sponsor atau penjamin dalam tindak pidana keimigrasian.

Dalam keterangannya, Imigrasi menyebut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memiliki kewenangan untuk memproses dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing maupun pihak sponsornya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.

Selain pengawasan lapangan, Ditjen Imigrasi mengklaim sistem mereka telah terintegrasi untuk mendeteksi overstay sehingga WNA pelanggar tidak dapat lolos dari sanksi administratif, deportasi, maupun daftar penangkalan.

Namun berbagai ketentuan hukum yang tercantum dalam UU Keimigrasian justru memperlihatkan bahwa Imigrasi sebenarnya memiliki kewenangan sangat besar untuk bertindak tegas terhadap WNA bermasalah.

Pada Pasal 16 Undang-Undang Imigrasi disebutkan bahwa kewenangan pemberian visa berada di tangan negara. Pasal 40 menegaskan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri.

Kemudian Pasal 54 ayat (1) menjelaskan bahwa izin tinggal tetap hanya dapat diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas tertentu seperti rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia.

Pasal 55 menyebutkan bahwa pemberian, perpanjangan, hingga pembatalan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap dilakukan oleh Menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Sementara Pasal 58 menegaskan apabila pejabat Imigrasi meragukan status izin tinggal maupun kewarganegaraan seseorang, maka Imigrasi berwenang melakukan pemeriksaan dan penelaahan mendalam.

Bahkan dalam Pasal 75 ayat (1), pejabat Imigrasi diberikan kewenangan melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada ayat (2), tindakan administratif tersebut dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan, pembatasan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di wilayah tertentu, kewajiban tinggal di tempat tertentu, pengenaan biaya beban, hingga deportasi dari wilayah Indonesia.

Dengan sederet aturan yang begitu tegas, publik kini mempertanyakan apakah Imigrasi benar-benar menjalankan kewenangannya secara independen, atau justru mulai kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan WNA yang tersangkut persoalan hukum.

Diketahui, polemik terkait pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) milik seorang warga negara Korea Selatan di Bekasi kian melebar.

Persoalan yang awalnya hanya menyoroti proses administrasi keimigrasian kini berkembang menjadi kritik terhadap lemahnya pengawasan serta transparansi pelayanan Imigrasi di kawasan industri.

Perhatian publik tidak lagi semata tertuju pada status izin tinggal WNA tersebut, melainkan juga pada mekanisme pengawasan yang dinilai belum berjalan optimal. Kondisi itu memicu tuntutan agar pemerintah pusat turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keimigrasian di daerah.

Gelombang kritik tersebut terlihat dari aksi simbolik pengiriman papan bunga ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Senin, 11 Mei 2026.

Karangan bunga itu ditujukan langsung kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebagai bentuk sindiran atas polemik yang terus menjadi perhatian publik.

Pengiriman papan bunga itu dinilai bukan sekadar aksi seremonial, melainkan bentuk tekanan moral agar kementerian tidak hanya menerima laporan administratif dari jajaran daerah.

Publik juga mendesak adanya pemeriksaan langsung terhadap sistem pengawasan keimigrasian di Bekasi yang dianggap bermasalah.

Isi papan bunga tersebut memuat kritik keras hingga tuntutan evaluasi terhadap aparat keimigrasian.

Beberapa papan bunga Karangan memuat pesan:

Kepada Yth : Kementrian Imigrasi & Pemasyarakatan RI
Bpk Agus Andrianto

“Mohon Evaluasi Kinerja Kepala & Humas Kantor Imigrasi Bekasi” – Hisar Pardomuan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.

“Mohon Evaluasi dan Copot Oknum Pejabat Imigrasi yang Lalai Mengawasi WNA Bermasalah.” – LSM MASTER.

Uang Loket” Kementrian Imigrasi harus turun sidak ke bawah” – Dian Arba Ketua Komisariat GMNI Universitas BSI Bekasi.

“Evaluasi Kinerja Kantor Pelayanan Emigrasi di Bekasi!!!” – Suryo Sudarmo (sekertaris). Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Kab. Bekasi.

“Ada WNA diduga melakukan PMH dan pelanggaran administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi wajib melakukan tindakan pencegahan dengan Tidak memperpanjang KITAS sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.” – Hani Siswadi SYS & Partner LAW FIRM.

Porosbekasicom
Editor