Dalam pos

Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia juga diwajibkan memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Tidak hanya itu, syarat utama pemberian izin tinggal adalah berkelakuan baik serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Namun situasinya berubah ketika seorang WNA terindikasi melakukan tindak pidana. Dalam kondisi demikian, Imigrasi memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian.

Dikutip dari website Dirjen Pajak, mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 2 huruf b, orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

Tak hanya dalam UU Keimigrasian, ketentuan pembatalan visa dan izin tinggal juga diperkuat dalam Pasal 75 huruf a Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023. Sementara pembatalan izin tinggal diatur dalam Pasal 139 dan Pasal 140 aturan yang sama, serta Pasal 141 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam praktik penanganan perkara pidana, paspor WNA umumnya turut diamankan penyidik sebagai barang bukti atau untuk kepentingan pemeriksaan.

Tanpa paspor fisik, proses biometrik maupun kelengkapan administrasi di Direktorat Jenderal Imigrasi praktis tidak dapat dilakukan.

Selain itu, WNA yang sedang menjalani proses hukum biasanya masuk dalam daftar pencegahan atau penangkalan guna mencegah kemungkinan melarikan diri ke luar negeri. Namun dalam kasus KD, proses administrasi KITAS justru masih disebut berjalan.

Situasi ini semakin menguatkan kritik terhadap lemahnya sinkronisasi antara aparat penegak hukum dengan sistem pengawasan Imigrasi.

Publik mempertanyakan bagaimana mungkin proses administrasi keimigrasian masih dapat diproses ketika persoalan hukum yang menjerat WNA bersangkutan belum selesai.

Porosbekasicom
Editor