Porosbekasi.com – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Bekasi menyatakan dukungan terhadap uji coba sistem satu arah di Jalan Agus Salim dan Jalan Perjuangan pada jam sibuk, yang akan diberlakukan, Selasa (10/6/2025).
Uji coba ini digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk mengurai kemacetan yang kian memburuk di pusat aktivitas Kota Bekasi.
Namun di balik dukungan ini, LMP juga menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah daerah, terutama terkait keseriusan dalam membenahi sektor lalu lintas dan transportasi secara menyeluruh.
Ridwan Rafly, Humas Marcab LMP, menegaskan bahwa kebijakan satu arah merupakan langkah positif, namun belum menyentuh akar persoalan.
Ia menyebut, bahwa sektor lalu lintas dan transportasi adalah wajah sekaligus nadi kehidupan Kota Bekasi, dan seharusnya menjadi prioritas dalam politik anggaran.
“Kami dukung hal baik ini (pemberlakuan satu arah). tapi ada beberapa masukan untuk Pemda Kota Bekasi baik Walikota maupun DPRD. Karena biar bagaimanapun lalin dan transportasi adalah wajah dan nadi perekonomian Kota Bekasi,” ujar Rafly dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, stagnasi anggaran ini mencerminkan minimnya komitmen legislatif dan eksekutif. Ia bahkan menyarankan adanya skema peningkatan anggaran secara bertahap, dari 1 persen menjadi 5 persen dalam lima tahun, agar Dishub mampu bekerja optimal.
Rafly juga mengkritik lemahnya implementasi kebijakan yang selama ini terkesan tambal sulam. Menurutnya, Dishub Kota Bekasi gagal menghadirkan solusi strategis untuk kemacetan kronis dan infrastruktur transportasi yang jauh dari standar kota metropolitan.
“Transportasi dan lalin adalah cerminan Wajah Kota Bekasi, Macet, Anomali Angkot Reyot harus ada solusi, Halte sultan yang berdiri diatas Trotoar yang merebut hak pejalan kaki adalah bentuk ‘miskin ide’ dari Monev segala aspek di dinas Perhubungan. Politik anggaran inilah yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan transportasi dan lalu lintas di Kota Patriot,” ungkapnya.
Tak hanya itu, LMP juga menyoroti buruknya implementasi regulasi yang seharusnya menyelamatkan nyawa.
Hingga kini, perlintasan kereta api di Bulak Kapal dan Jalan Ampera belum memiliki palang pintu, padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 secara tegas mewajibkan hal tersebut. Akibatnya, kecelakaan kerap terjadi dan mengancam keselamatan pengendara.
“Amanah Permenhub 94 tahun 2018 soal kewajiban adanya palang pintu di perlintasan sebidang di Bulak Kapal dan Ampera sudah puluhan tahun tak ada. Selain itu masih banyak perda yang berkaitan dengan lalin dan transportasi yang tidak dijalankan secara komprehensif semisal lagi soal jam operasional truk kendaraan logistik, sampah bahkan tanah merah” tegasnya.
Rafly menambahkan, berbagai perda yang berkaitan dengan jam operasional kendaraan logistik, truk pengangkut tanah merah dan pengangkut sampah pun masih banyak yang diabaikan. Ketidaktegasan inilah yang menurutnya memperparah kekacauan transportasi di kota yang dijuluki Kota Patriot ini







Tinggalkan Balasan