Dalam pos

PorosBekasi.com – Laporan keuangan 2023–2024 milik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial X dan Threads.

Warganet memperdebatkan sejumlah pos anggaran, khususnya belanja untuk amil serta perjalanan dinas yang dinilai mengalami lonjakan signifikan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kenaikan anggaran tersebut perlu penjelasan terbuka kepada publik.

Menurutnya, sebagai lembaga yang mengelola dana zakat umat, Baznas harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Belanja untuk amil harus proporsional dan sesuai ketentuan. Kalau ada kenaikan signifikan, publik berhak tahu apa urgensinya,” ujar Uchok dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Dalam dokumen yang beredar, anggaran makan dan minum amil pada 2023 tercatat sekitar Rp2,1 miliar. Pada 2024, angka itu disebut meningkat menjadi lebih dari Rp3 miliar atau naik sekitar Rp916 juta.

Kenaikan ini memicu kritik karena dianggap tidak mencerminkan semangat penghematan dalam pengelolaan dana zakat. Sejumlah warganet membandingkan angka tersebut dengan potensi bantuan sosial yang bisa disalurkan kepada mustahik—mulai dari paket sembako hingga bantuan pendidikan anak yatim.

Namun, sebagian pihak juga mengingatkan bahwa belanja operasional, termasuk konsumsi dalam kegiatan resmi, merupakan bagian dari kebutuhan organisasi.

Meski demikian, transparansi rincian penggunaan anggaran dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik.

Tak hanya belanja konsumsi, pos perjalanan dinas juga menuai perhatian. Data yang beredar menunjukkan anggaran perjalanan dinas pada 2022 sebesar Rp7,5 miliar, turun menjadi Rp5,5 miliar pada 2023, namun melonjak pada 2024 hingga sekitar Rp10,8 miliar.

Uchok menilai fluktuasi tersebut perlu dijelaskan secara detail. “Perjalanan dinas harus berbasis kebutuhan program dan target kinerja, bukan sekadar rutinitas,” katanya.

Ia mendorong adanya audit menyeluruh agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai manfaat dari setiap rupiah yang dibelanjakan.

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat nasional, Baznas memegang mandat besar dalam mengelola dana umat. Berdasarkan regulasi, sebagian dana zakat memang dapat digunakan untuk operasional dan hak amil, namun batasannya telah diatur agar tidak mengurangi substansi penyaluran kepada mustahik.

Pengamat tata kelola keuangan publik menilai, polemik ini seharusnya menjadi momentum perbaikan. Transparansi laporan keuangan secara rinci, publikasi indikator kinerja, serta audit independen dinilai penting untuk menjaga kredibilitas lembaga.

“Kepercayaan adalah modal utama pengelolaan zakat. Tanpa itu, partisipasi masyarakat bisa menurun,” ujar seorang analis kebijakan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Baznas terkait detail kenaikan sejumlah pos anggaran tersebut.

Publik kini menunggu klarifikasi terbuka guna memastikan bahwa pengelolaan zakat tetap berpihak pada kepentingan umat dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Porosbekasicom
Editor