Dalam pos

PorosBekasi.com – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan.

Sejumlah awak media dan media kritis mengaku kesulitan mengakses data anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, khususnya terkait proyek pengadaan barang dan jasa.

Keluhan itu bukan hanya menyasar dinas teknis, tetapi juga lembaga pengawas internal seperti Inspektorat serta unit yang menangani pengadaan barang dan jasa.

Informasi mengenai proses tender konstruksi bernilai ratusan miliar rupiah per tahun dinilai sulit diperoleh secara terbuka dan detail.

Kondisi tersebut memicu dugaan adanya persoalan dalam tata kelola proyek. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menyebut indikasi ketidakwajaran dalam proses lelang konstruksi.

“Untuk pengadaan konstruksi, kami menduga, memang sepertinya ini jatah-jatah buat “penyedia pilihan“, artinya bukan murni lelang,” kata Uchok, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, ruang publik untuk memperoleh informasi semakin menyempit sehingga memunculkan opini negatif terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Ia menilai situasi ini berisiko menggerus kepercayaan masyarakat.

“Jadi,berita-berita terkait pengadaan akhirnya hanyalah dugaan-dugaan yang pada akhirnya dituding fitnah, padahal upaya kontrol media sosial adalah bentuk andil publik dalam mengawasi kinerja pemerintahan agar tidak syarat KKN,” ujarnya.

Uchok menilai prinsip efisiensi kerap dibungkus atas nama program, sementara akuntabilitas hanya dipenuhi sebatas prosedur administratif.

Bahkan, ia menyebut adanya potensi praktik transaksi informal yang luput dari pengawasan.

“Menutupi kickback/transaksi informal,” celetuknya.

Ia menegaskan bahwa pembuktian seharusnya dapat dilakukan melalui pengujian kualitas hasil pekerjaan proyek. Namun, fungsi pengawasan internal pun dinilai belum maksimal.

“Tapi sepengetahuan saya, output inspektorat pun akhirnya dibuat normatif. Ya kembali lagi, karena ada kekhawatiran “dibungkam”, tegas Uchok.

Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mencegah dan memberantas potensi korupsi keuangan daerah.

Keterbukaan data anggaran dinilai menjadi kunci agar publik dapat ikut mengawasi penggunaan APBD maupun APBN.

“Ya ini kemasannya sudah dibuat rapih, Harus ada informasi yang transparan dari dalam,” paparnya.

Uchok bahkan mempertanyakan apakah masih ada pihak yang berani menelusuri kejanggalan dalam proses pengadaan.

“Semua potensi korupsi dikemas dalam bahasa “perencanaan program,” tandasnya.

Sorotan ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Tanpa keterbukaan informasi yang memadai, potensi penyimpangan dalam proyek bernilai besar akan terus menjadi tanda tanya di ruang publik.

Porosbekasicom
Editor