Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan regulasi lingkungan hidup.
Persoalan aset Poncol menjadi bab tersendiri yang dinilai sarat masalah. Penyerahan aset dilakukan tidak secara utuh, namun pembayarannya menggunakan uang publik.
Ironisnya, bangunan tersebut justru dibongkar dan dibiarkan terbengkalai. Dugaan keterlibatan pihak ketiga memperkuat kecurigaan adanya skema penguasaan aset yang menyimpang dari aturan pengelolaan barang milik daerah.
“Praktik semacam ini bertentangan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan aset daerah dijaga keutuhannya, dicatat, dimanfaatkan, dan dilarang dialihkan tanpa prosedur sah,” ujar Ketua Trinusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi atau Mandor Baya, Rabu (4/2/2026).
“Dalam konteks ini, sikap Direksi Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik tidak dapat dipandang sebagai kelalaian biasa, melainkan indikasi kelalaian berat atau kesengajaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan menegaskan rusaknya integritas pengelolaan Perumda Tirta Patriot,” ucapnya lagi.
Selain itu, laporan keuangan Perumda Tirta Patriot tahun 2023 juga mencatat pembebanan zakat profesi sebesar ±Rp872 juta sebagai biaya perusahaan.
Praktik tersebut dinilai menyimpang karena zakat profesi merupakan kewajiban personal, bukan beban BUMD, serta bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengelolaan zakat di lingkungan pemerintah daerah dan BUMD.
Mandor Baya menegaskan Kejari harus membuka seluruh rangkaian persoalan aset dan proyek yang dinilai selama ini tertutup rapat.
“Ini harus dibuka dan lihat dalam penyerahan aset, pembongkaran aset, karena kalau kita lihat alas dasar cabang Poncol itu aset lahan milik Pemkot Bekasi,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada lambannya penyerahan aset, tetapi juga mengarah pada dugaan kerja sama pihak ketiga yang belum tuntas dan berpotensi merugikan daerah.
“Atau ada hal lain yang belum terbuka ke pablik Soal aset yan mau di serahkan,dan Dirut ,Dirus dan Dirtek harus bertanggung jawab,” tutup Mandor.







Tinggalkan Balasan