Dalam pos

Alih-alih melakukan pembenahan menyeluruh, manajemen RSUD CAM justru mengambil langkah pemotongan gaji pegawai hingga 50 persen saat tekanan keuangan kian berat. Kebijakan tersebut dinilai IAW sebagai cermin kegagalan tata kelola.

“Alih-alih menyelamatkan kapal dengan membenahi lubang di lambung, nahkoda justru memerintahkan untuk melempar sebagian awak kapal ke laut,” ucapnya.

Iskandar menilai pengakuan manajemen soal utang Rp70 miliar merupakan bukti konkret bahwa risiko yang selama ini tertulis dalam laporan audit kini berubah menjadi kerugian material.

Ia menyebut kondisi ini sebagai puncak gunung es dari perencanaan yang buruk, pengawasan yang lemah, dan pengelolaan keuangan yang serampangan.

Di sisi lain, DPRD Kota Bekasi disebut berencana memanggil manajemen RSUD CAM. Namun, langkah tersebut dinilai IAW sudah jauh dari kata ideal.

“Pertanyaannya sekarang bukan lagi sekadar bagaimana menyelesaikan utang atau menolak pemotongan gaji. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah, apakah pola pembiaran selama satu dekade ini sudah merupakan awal dari sebuah tindak pidana?” tanyanya.

Dalam perspektif hukum keuangan negara, Iskandar menilai pengabaian rekomendasi BPK secara berulang tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kesalahan administratif semata.

“Ketika seorang pejabat terus-menerus diingatkan tentang bahaya, tetapi memilih untuk tidak berbuat apa-apa hingga kerugian negara terjadi, maka unsur mengetahui tetapi membiarkan patut diduga turut terlibat,” jelasnya.

IAW menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.

Berdasarkan itu, pola temuan BPK selama 10 tahun dinilai cukup sebagai bukti permulaan untuk penyelidikan.

Oleh karena itu, lanjut Iskandar, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Bekasi, serta aparat penegak hukum lainnya segera mengambil alih kasus tersebut.

“Jadikan LHP BPK sebagai peta jalan. Selidiki proses terbentuknya utang Rp70 miliar itu. Periksa apakah ada mark-up dalam pengadaan atau pembayaran fiktif. Tanyakan mengapa para pengawas internal dan pemilik modal (Pemerintah Kota) membiarkan ini terjadi,” tegas Iskandar.

Menurut IAW, penyidikan tidak semata-mata untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menyelamatkan keuangan daerah, melindungi hak pegawai, serta memastikan layanan kesehatan warga Bekasi tetap berjalan. Krisis RSUD CAM disebut menjadi bukti nyata mahalnya harga mengabaikan audit negara.

“Sudah sepuluh tahun peringatan diberikan. Sekarang, waktunya bertindak. Sebelum kerugian berikutnya, yang mungkin tak lagi bisa kita hitung dengan rupiah, datang menerjang,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor