Dalam pos

PorosBekasi.com – Pembangunan GOR Basket Kota Bekasi kembali disorot setelah pekerjanya diduga tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, meski pengerjaan proyek berisiko.

Padahal, ketentuan mengenai keselamatan kerja telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Regulasi itu menegaskan bahwa APD wajib mencakup safety helmet, pelindung mata, face shield, pelindung telinga, sarung tangan, safety shoes, full body harness, rompi hingga perangkat pelindung jatuh.

Sementara untuk Alat Pelindung Kerja (APK), meliputi jaring pengaman, pagar pengaman, pembatas area hingga perlengkapan keselamatan bencana. APD sendiri merupakan hak pekerja dan ada dalam Anggaran Pemberi Kerja.

Namun realitas di lapangan jauh dari aturan. Pekerja konstruksi disebut minim pemahaman terkait K3, mudah diarahkan, dan kerap menerima kondisi tanpa APD karena bergantung pada pemberi kerja.

Di sisi lain, pemberi kerja disebut kerap menganggap pengadaan APD sebagai beban biaya. Dan seperti kasus yang sudah-sudah, APD baru akan diberikan setelah adanya insiden kecelakaan kerja.

Sejumlah pekerja GOR basket Bekasi yang berada di belakang Stadion Patriot Chandrabaga, bekerja tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan. (Porosbekasi.com)

Sementara itu, fungsi pengawas proyek juga dipertanyakan. Mereka dinilai lebih banyak bekerja secara administratif ketimbang memastikan keselamatan pekerja di lokasi.

Di lapangan nihil implementasi, padahal pembinaan itu bagian dari tugas pengawas.

Hingga berita ini ditayangkan, pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi belum memberikan respons terkait dugaan pelanggaran keselamatan kerja pada proyek pembangunan GOR Basket senilai lebih dari Rp17 miliar dari APBD 2025 tersebut.

Proyek Miliaran Abaikan K3

Sebelumnya, proyek pembangunan GOR basket di belakang Stadion Patriot Chandrabaga, yang didanai APBD 2025 senilai lebih dari Rp17 miliar, dinilai amburadul dalam pengawasan, terutama terkait standar keselamatan kerja para pekerjanya.

Di lokasi, sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa alat pelindung diri (APD) yang seharusnya menjadi perlengkapan wajib dalam proyek konstruksi.

Ketua Umum Forkim, Mulyadi, menyoroti kondisi para pekerja yang beraktivitas di area berisiko, namun justru tidak dibekali perlindungan sama sekali, sebuah pelanggaran fatal terhadap standar K3.

“Padahal perlengkapan, seperti coverall, helm, sepatu keselamatan, rompi, sarung tangan, hingga harness adalah elemen dasar untuk melindungi pekerja dari potensi cedera, terutama di proyek konstruksi berskala besar,” jelas Mulyadi, Senin, 17 November 2025.

Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya disiplin keselamatan Pemkot Bekasi di lapangan, pada proyek miliaran rupiah tersebut.

Praktik ini jelas mempertanyakan pengawasan dan komitmen keselamatan kontraktor maupun pemerintah daerah.

Porosbekasicom
Editor