Dalam pos

PorosBekasi.com – Dugaan pemalsuan identitas yang menyeret nama istri Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, kian panas. Bareskrim Mabes Polri menegaskan penyelidikan kasus “nama ganda” Dwi Setyowati alias Wiwik Hargono Tri Adhianto segera naik ke tahap gelar perkara.

“Hari ini tim penyidik menginformasikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, dan keterangan menurut saksi ahli salahsatunya terkait pengenaan pasal yang dikenakan pada terlapor dalam hal ini Dwi Setyowati atau Wiwik Hargono Tri Adhianto,” ucap Ketua LSM Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Mandor Baya, sapaan akrabnya, menegaskan sudah banyak pihak dipanggil sebagai saksi, mulai dari pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.

Semua pihak-pihak tersebut dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan nama palsu dalam dokumen resmi kegiatan yang bersumber dari uang rakyat.

“Dari kesaksian sejumlah pihak, penyidik akan gelar perkara, dan tentu saja kami mengapresiasi pihak Bareskrim Polri bahwa proses hukum atas pelaporan kami terus berjalan dan harapan kami dapat diusut dengan tuntas,” tegas Mandor Baya.

Bareskrim menegaskan, keterangan ahli telah menguatkan dugaan tindak pidana dengan merujuk Pasal 262 dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dengan alat bukti dan kesaksian yang terkumpul, tinggal menunggu penerapan hukum dalam gelar perkara.

Artinya, skandal nama ganda istri orang nomor satu di Kota Bekasi ini bukan lagi sekadar isu, melainkan kasus hukum serius yang tengah disorot publik.

Porosbekasicom
Editor