Porosbekasi.com – Kejaksaan Negeri Bekasi diminta menelusuri dugaan rekayasa penerimaan insentif pajak penerangan jalan (PPJ) yang dilakukan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yang mencapai lebih dari Rp 19 miliar pada tahun anggaran 2023.
Insentif tersebut merujuk pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023, yang disebut-sebut menjadi alat untuk menjalankan siasat menyimpang dalam penyaluran anggaran daerah.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap APBD 2023 mengungkap, dana insentif PPJ sebesar Rp 19.187.254.994 telah diberikan kepada instansi yang tidak terlibat langsung dalam proses pemungutan pajak tersebut.
Dana insentif itu, setelah pemotongan pajak penghasilan (PPh), tercatat diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Rp 118.892.997, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rp 12.253.856.481, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Rp 6.623.821.895, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rp 190.683.619.
Semua instansi tersebut tidak memiliki peran dalam pemungutan PPJ, yang artinya penyaluran insentif diduga tidak sesuai ketentuan.
Temuan BPK juga menyiratkan adanya potensi kerugian negara yang telah dirancang melalui penerbitan keputusan wali kota tersebut.
Namun, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, menegaskan dalam LHP BPK tidak ada rekomendasi untuk pengembalian dana, melainkan hanya arahan untuk meninjau kembali keputusan wali kota yang menjadi dasar penyaluran insentif PPJ.
“Dalam rekomendasi tidak ada perintah pengembalian,” ujar Lis.
Sebelum Kepwal tersebut diteken oleh Plt Wali Kota Tri Adhianto, telah ada nota dinas dari Bapenda yang kala itu dipimpin oleh Arif Maulana. Diketahui pula, Kepala DBMSDA, Solikhin, yang juga merupakan adik ipar Tri Adhianto, turut berada dalam lingkaran penerima insentif, bersama dengan Kepala BPKAD Sudarsono dan Sekda Junaedi.
Ironisnya, hingga kini Pemerintah Kota Bekasi belum bersedia membuka informasi detail mengenai isi Keputusan Wali Kota yang kabarnya telah dihapus dari situs resmi JDIH.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dengan jelas menyebut, bahwa insentif hanya dapat diberikan kepada instansi yang menjalankan tugas pemungutan pajak dan retribusi.
Bahkan, ayat (2) menegaskan insentif diberikan secara profesional kepada pejabat atau pegawai yang memang bertanggung jawab atas tugas pemungutan tersebut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan, bahwa dana insentif justru diterima oleh pihak-pihak yang tidak memiliki peran operasional.
“Di lingkup Sekda bukan lah operasional, masa dikasih insentif pajak daerah? ujar seorang ASN yang meminta identitasnya disembunyikan.
Sebagai informasi, PPJ berasal dari tagihan listrik pelanggan PLN yang secara otomatis memungut pajak untuk penerangan jalan, dan kemudian disalurkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Bekasi, oleh PLN.
Dengan demikian, proses pemungutan sepenuhnya dilakukan oleh PLN, bukan oleh SKPD Pemkot Bekasi yang justru menerima insentif tersebut.






Tinggalkan Balasan