PorosBekasi.com – Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam proses pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Proses serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Pemerintah Kota Bekasi dinilai menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait keberadaan fisik aset yang telah dibayar penuh.
Dalam audit tersebut dijelaskan, nilai kompensasi penyerahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi telah ditetapkan sebesar Rp155.340.352.750,00.
Nilai itu merujuk pada hasil penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-4649/PW10/5/2020 tanggal 18 Desember 2020.
Nilai kompensasi tersebut kemudian disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Kesepakatan Bersama tertanggal 8 Desember 2022 tentang pengakhiran kerja sama kepemilikan dan pengelolaan PDAM Bekasi. Dalam kesepakatan itu, kedua pihak menyetujui besaran kompensasi sebesar Rp155,34 miliar.
Pembayaran kompensasi dilakukan melalui skema Bantuan Keuangan Umum yang diatur dalam Naskah Perjanjian antara Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi tertanggal 21 Desember 2023. Dana tersebut dicairkan secara bertahap.
Tahap pertama senilai Rp50 miliar dicairkan pada 22 Desember 2023 untuk wilayah layanan Cabang Pembantu Pondok Gede, Cabang Pembantu Harapan Baru, Cabang Wisma Asri, dan Cabang Rawatembaga, dengan penyerahan aset dijadwalkan pada 2024.
Tahap kedua sebesar Rp50 miliar dicairkan pada 20 Desember 2024 untuk wilayah layanan Cabang Rawalumbu dan Cabang Pembantu Setiamekar, yang direncanakan diserahkan pada Juli 2025.
Sementara tahap ketiga senilai Rp55,3 miliar dicairkan pada 27 Desember 2024 untuk wilayah layanan Cabang Pondok Ungu dan Cabang Kota. Serah terima kedua cabang ini dijadwalkan pada Juli 2026.
Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyerahkan empat wilayah layanan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Selanjutnya, Pemkot Bekasi menyerahkan pengelolaan wilayah layanan tersebut kepada Perumda Tirta Patriot melalui Keputusan Wali Kota Bekasi, termasuk hak pengelolaan dan penerimaan pendapatan.
Namun, persoalan muncul pada aset Cabang Kota atau yang dikenal sebagai Cabang Poncol. Ketua Kelompok Masyarakat Triga Nusantara Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, menyoroti kondisi kantor pengelolaan air minum di lokasi tersebut yang kini disebut telah hilang dan hanya menyisakan galian tanah.
“Itu kemana aset barang milik negara yang sudah dibayarkan Pemkot Bekasi pada pemkab, kenapa aset yang sudah dibayarkan dihilangkan? Ini sama saja beli kucing dalam karung,” ujar Mandor Baya, sapaan Maksum Alfarizi, Kamis (29/1/2026).
Ia menduga terdapat unsur kesengajaan dalam penghapusan aset yang seharusnya sudah menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya, di lokasi Cabang Kota atau Poncol saat ini hanya terlihat puing dan galian tanpa kejelasan keberadaan aset sebelumnya.
“Penjual aset-aset yang ada di cabang Poncol harus diusut oleh aparah penegak hukum, karena itu aset negara yang sudah menjadi milik Pemkot Bekasi,” tambah Mandor Baya.
Ia juga menilai pembayaran kompensasi yang telah dilakukan Pemkot Bekasi seharusnya dibarengi dengan pengecekan kondisi aset secara menyeluruh sebelum dana dicairkan.
“Dari Rp155 milyar yang dibayarkan Pemkot Bekasi kepada Pemkab Bekasi harusnya sesuai dengan kondisi aset yang diserahkan secara utuh. Untuk menyelamatkan keuangan negara aset daerah, seharusnya Pemkot Bekasi tidak langsung membayar semuanya, tapi dicek dahulu aset yang dibayarkan, karena itu sudah tidak utuh lagi, melainkan sudah menjadi kobakan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Mandor Baya mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala BPKAD, Sekretaris Daerah, Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, serta para pengawasnya untuk bertanggung jawab.
Ia menilai pencairan dana sebesar Rp55,3 miliar untuk cabang kota berpotensi merugikan keuangan daerah, mengingat aset yang seharusnya diterima tidak lagi utuh sebagaimana nilai yang telah dibayarkan.






Tinggalkan Balasan