PorosBekasi.com – Dua kakek kembar identik berusia 64 tahun dengan inisial SAM dan SUN, yang dikenal warga dengan sebutan “Kakek Upin-Ipin”, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Keduanya ditangkap setelah mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 34 tahun berinisial N, di sebuah pos pengairan, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan aksi cabul itu dilakukan secara bergantian oleh kedua tersangka.
“Kakaknya melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali, sedangkan adiknya satu kali. Perbuatannya terbongkar setelah salah satu warga merekam aksi bejat tersebut dan melaporkannya ke polisi,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Menurut pengakuan pelaku, aksi itu dilakukan lantaran nafsu melihat korban. Keduanya bahkan bekerja sama saat melakukan perbuatan cabul, termasuk memegang payudara korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian yang digunakan para tersangka, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video saat aksi pencabulan berlangsung.
“Sebagai bukti pencabulan, kami mengamankan pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk berisi rekaman aksi cabul yang dilakukan kedua tersangka,” tambah Kusumo.
Atas perbuatannya, kedua kakek kembar tersebut dijerat dengan Pasal 281 KUHP junto Pasal 290 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.






Tinggalkan Balasan