PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya buka suara soal kontroversi rumah megah milik Wali Kota Tri Adhianto di Kemang Pratama, Rawalumbu. Fakta mencengangkan terungkap, rumah pribadi Tri ternyata sempat disewa sebagai rumah dinas dengan dana ratusan juta dari APBD, sebelum kemudian disulap menjadi rumah jabatan resmi.
Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Imas Asiah, mengakui bahwa untuk anggaran tahun 2025, rumah yang ditempati Tri Adhianto beserta keluarganya itu ditetapkan sebagai rumah dinas Wali Kota Bekasi.
“Status rumah ditetapkannya sebagai rumah dinas, ini menghilangkan kewajiban Pemkot Bekasi membayar sewa kepada pemilik rumah, yang kebetulan pemiliknya adalah wali kota sendiri,” kata Imas kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Meski tidak lagi mendapat uang sewa, Pemkot tetap menggelontorkan anggaran untuk pemeliharaan rumah Tri, termasuk biaya lain-lain, yang seluruhnya dibebankan ke APBD.
“Kalau dulu sewa, karena itu bukan rumah pak wali. Kalau sekarang itu rumah dijadikan rumah jabatan, enggak ada sewa, justru Pemkot bersyukur dan berterima kasih rumah pribadi dijadikan sebagai rumah jabatan,” tambah Imas.
Ketika ditanya kepemilikan rumah tersebut, Imas hanya menjawab singkat. Padahal sebelumnya sempat beredar informasi, bahwa rumah itu awalnya disewa Pemkot lalu dibeli Tri atas nama saudaranya.
“(Rumah atas nama) Pak Wali,” ucap Imas.
Imas menyebut penetapan rumah Kemang Pratama sebagai rumah jabatan berlaku sejak 12 Maret 2025. Namun, saat didesak apakah aset tersebut sudah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tri Adhianto, ia memilih bungkam.





Tinggalkan Balasan