PorosBekasi.com – Warga Kota Bekasi masih diselimuti tanda tanya besar soal biaya tunjangan dan operasional pejabat, khususnya terkait rumah dinas Wali Kota. Isu ini kembali mengemuka setelah polemik yang terjadi saat peralihan jabatan pada 20 September 2023 lalu.
Ketika itu Pj Wali Kota Raden Gani Muhamad menolak menempati rumah dinas yang sebelumnya dipakai Tri Adhianto di Kemang Pratama, Rawalumbu.
“Awalnya ngaku jika rumah di Kemang Pratama itu milik adik iparnya, begitu ga jadi Plt walkot kok masih menempati rumah itu, ternyata milik pribadi,” ujar Sekretaris Laskar Merah Putih (LMP) Kota Bekasi, Hasan Basri, Minggu, 7 September 2025.
Menurut Hasan, saat menjabat sebagai Plt Wali Kota, Tri Adhianto difasilitasi anggaran fantastis.
“Saat Tri Adhianto Plt Walikota Bekasi tahun 2022-2023 dibiayai Rp500 juta per bulan,” tambahnya.
Hasan juga mengingatkan bahwa informasi yang beredar menyebut rumah yang dihuni Tri Adhianto kala itu sebenarnya rumah pribadi yang disewa Pemkot menggunakan APBD.
Namun, usai Gani menolak menempatinya, Tri justru kembali tinggal di rumah tersebut bersama keluarganya.
“Masa rumah pribadi yang disewa Pemkot Bekasi bersumber APBD, itukan sudah melanggar, terlebih kabarnya rumah sebesar itu justru dibeli dengan mengatasnamakan saudaranya, itukan sama dengan Gratifikasi, wajar jika rumah itu tidak dimasukkan kedalam LHKPN-nya Tri Adhianto,” beber Hasan.
“Buktinya ketika sudah tidak jadi walikota dia masih tinggal di rumah itu, dan jika disewa Pemkot dasar hukumnya apa, sedangkan saat itu dia sudah bukan walikota lagi, tapi Ketua KONI, masa Iyah ketua KONI diberikan fasilitas rumah dinas,” tegasnya.
Hasan mendesak aparat penegak hukum turun tangan, mengingat nilai rumah yang ditaksir miliaran rupiah itu bisa mengarah pada dugaan gratifikasi hingga penyalahgunaan APBD.
“Kami menanti kejujuran Tri Adhianto,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Imas Asiah, sudah menegaskan bahwa rumah yang ditempati keluarga Tri merupakan properti pribadi yang disewa Pemkot menggunakan anggaran daerah. “Yang jelas itu rumah pribadi yang disewa Pemkot Bekasi sebagai rumah dinas wali kota,” kata Imas kala itu.
Namun proses penetapan rumah dinas untuk Pj Wali Gani tidak berjalan mulus. Ia sempat menolak beberapa opsi seperti Kemang Pratama, Jakapermai, Grand Galaxy, hingga Summarecon. Gani akhirnya memilih rumah dinas baru di Perumahan Villa Meutia Kirana, Rawalumbu.
“Dari beberapa perumahan yang kita ajukan, ternyata Pak PJ Wali Kota memilih yang di Perumahan Kirana,” jelas Imas.
Meski begitu, proses administrasi, pengadaan sarana, hingga pembiayaan membuat rumah tersebut tidak bisa langsung dihuni. Padahal aturan pemerintah melalui PP No 109 Tahun 2000 sudah jelas menyebutkan kepala daerah wajib difasilitasi rumah dinas beserta pembiayaannya.
Ironisnya, rumah dinas yang disewa Pemkot di Kemang Pratama justru sempat dipersoalkan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat ketika melakukan inventarisasi barang milik daerah. Informasi lain menyebutkan, rumah tersebut telah dibeli Tri Adhianto dengan menggunakan nama saudaranya, lalu dialihkan lagi atas nama istrinya, Dwi Setyowati alias Wiwik Hargono.
Pertanyaan pun semakin mengemuka: apakah etis, apalagi sah, jika rumah pribadi dijadikan rumah dinas dan dibiayai APBD? Skema ini jelas tidak memiliki dasar hukum, dan justru menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Dalam konteks hukum, praktik tersebut bisa berbenturan dengan sejumlah aturan, mulai dari UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, hingga UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.







Tinggalkan Balasan