PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi lewat rapat KUA-PPAS Perubahan 2025 menetapkan aturan baru pencairan hibah Rp100 juta untuk tiap RW kini dipasangi syarat program lingkungan.
Salah satunya, kewajiban mengumpulkan minyak jelantah. Minyak bekas dapur itu wajib disetor ke Bank Sampah Induk Patriot (BSIP) yang ditunjuk sebagai pengelola utama.
Di atas kertas, gagasan ini tampak visioner. Limbah minyak goreng rumah tangga yang selama ini menjadi polutan bisa diubah menjadi bahan baku biodiesel, sabun, atau produk ramah lingkungan lain.
Nilai ekonominya pun tidak kecil. Namun, informasi yang diterima publik masih sebatas satu hal, dana hibah turun jika RW menyetor jelantah. Selebihnya gelap.
Belum ada kejelasan apakah minyak itu akan dipasarkan ke pihak ketiga, diproduksi ulang jadi biodiesel oleh BSIP, atau benar-benar bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Umum Suara Keadilan (SAKA), Nanda, menilai kebijakan ini prematur dan sarat pemaksaan. Skema hilir tidak pernah diumumkan, sehingga publik wajar bertanya, siapa sebenarnya yang akan menikmati manfaat ekonominya?
“Hibah itu seharusnya bantuan murni, bukan transaksi. Kalau pencairannya digantungkan pada setoran jelantah, bukankah ini sama saja Pemkot membeli minyak bekas dari warga? Sementara arah pengelolaan setelah masuk BSIP sama sekali belum jelas,” tegasnya, Minggu (7/9/2025).
Sorotan publik kini mengarah ke BSIP. Lembaga ini ditetapkan sebagai penampung jelantah se-Kota Bekasi, tetapi tak pernah membuka data kapasitas, target literasi, maupun mitra pengolahan.
Bahkan hal mendasar seperti jumlah target liter hingga arah distribusi hasil ekonominya, tidak pernah disampaikan. Transparansi nihil, publik hanya diminta percaya.
Di lapangan, RW justru merasa terbebani. Selain mengelola dana hibah, mereka harus menyiapkan wadah, mengumpulkan minyak, lalu melaporkannya ke BSIP.
Proses administrasi makin rawan karena setoran jelantah wajib tercatat dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah. Tanpa sistem pendampingan yang rapi, risiko salah input data bisa berbalik menjadi masalah hukum bagi RW.
Padahal, RW juga dituntut segera menyusun program penggunaan hibah Rp100 juta tersebut, apakah untuk drainase, penghijauan, atau kegiatan sosial. Program ini dijadwalkan mulai Oktober, tetapi banyak RW belum memiliki rancangan matang.
Akibatnya, mereka harus berpacu waktu: menentukan program, mengumpulkan jelantah, dan menyiapkan LPJ sekaligus. Beban administrasi bisa jadi lebih berat daripada manfaat hibahnya.
Bagi SAKA, minyak jelantah memang bisa dijadikan indikator komitmen lingkungan. Tetapi menjadikannya prasyarat hibah justru melenceng dari tujuan utama bantuan sosial.
“Kalau Pemkot serius, seharusnya skema BSIP dipublikasikan dulu. Berapa liter ditargetkan, dijual kemana, diolah jadi apa, dan siapa yang akan menerima hasil akhirnya. Tanpa itu, warga hanya jadi penyetor tanpa tahu ujungnya,” tandas Nanda.
Gagasan pengumpulan jelantah bisa menjadi inovasi penting. Tetapi tanpa transparansi hilir, target yang jelas, dan aliran manfaat yang terbuka, kebijakan ini lebih menyerupai proyek setengah matang.







Tinggalkan Balasan