PorosBekasi.com – Dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi semakin menyeruak.
Sorotan kini mengarah pada pejabat Dinas Binamarga Sumber Daya Air (DBMSDA) yang dikenal dekat dengan, Tri Adhianto.
Dalam proyek pembangunan Folder Griya Bintara, muncul dugaan adanya monopoli perusahaan. Panitia lelang disebut menunjuk satu perusahaan tertentu sebagai penyedia dukungan produk mesin pompa air.
Skema ini praktis menutup ruang kompetisi sehat, sebab peserta lain tidak bisa mengakses perusahaan rujukan tersebut.
Peserta tender mengaku dipersulit. Peserta yang mengikuti tender pembangunan Folder tidak dapat mengakses atau meminta dukungan PT SBU dengan alasan dari pihak PT BSU-nya tidak dapat berikan dukungan jika tender untuk di Kota Bekasi.
Ironisnya, PT BSU yang beralamat di Jalan Salak, Dusun Wades, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, diduga kuat punya keterkaitan erat dengan pejabat DBMSDA.
Bahkan, muncul dugaan alamat perusahaan hanya kedok, sementara operasionalnya dikendalikan oleh lingkaran kerabat pejabat DBMSDA dan Tri Adhianto sejak masih menjabat Kepala Dinas PUPR.
Praktik serupa bukan kali ini saja terjadi. PT BSU tercatat pernah memenangkan tender pengadaan pompa alkon dalam APBD 2022 dengan nilai mencapai Rp18,5 miliar.
Proyek itu sempat ramai dipersoalkan publik, lantaran perusahaan pemenang tender beralamat janggal dan disinyalir fiktif.
Penelusuran Porosbekasi.com ke lokasi justru menemukan fakta mengejutkan, alamat PT BSU berada di tepi sawah, dengan bangunan tak terurus menyerupai lahan kosong, hanya dikelilingi pagar seng.
Dugaan rekayasa tender ini semakin mempertebal indikasi adanya kongkalikong antara perusahaan tertentu dengan oknum pejabat DBMSDA.
Publik pun patut bertanya, apakah proyek-proyek bernilai miliaran rupiah di Bekasi benar-benar dijalankan untuk kepentingan warga, atau sekadar menjadi bancakan segelintir elit birokrasi?







Tinggalkan Balasan