Dalam pos

PorosBekasi.com – PT Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi dibentuk dengan rentang usaha yang luas, mulai dari transportasi, pengelolaan limbah, parkir, reklame, percetakan, konstruksi, telekomunikasi, perdagangan umum, hingga sektor lain yang relevan.

Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020, modal dasar perusahaan ini ditetapkan sebesar Rp 127,23 miliar, dengan setoran modal awal dari Pemkot Bekasi sebesar Rp 31,80 miliar per 31 Desember 2019.

Sesuai aturan, pemenuhan modal dasar dilakukan bertahap melalui APBD, memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2024 menegaskan, bahwa setiap penyertaan modal daerah untuk BUMD wajib dilandasi analisis investasi oleh penasehat independen, disertai rencana bisnis yang jelas, dan hanya dapat digunakan untuk pengembangan usaha, penguatan permodalan, atau penugasan pemerintah daerah.

Namun, dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kota Bekasi, Direktur Utama PTMP David Hendrajid justru mengajukan penyertaan modal Rp 5 miliar untuk pembangunan empat titik parkir.

Anehnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan keterangan berbeda kepada media, mengatakan dana tersebut akan dipakai untuk operasional Bus Transpatriot.

Perbedaan versi ini memunculkan tanda tanya besar. Tanpa kejelasan rencana bisnis dan laporan penggunaan dana yang transparan, publik wajar curiga akan arah dan akuntabilitas pengelolaan modal daerah.

Ketiadaan satu narasi resmi yang konsisten berpotensi melemahkan kepercayaan warga terhadap tata kelola BUMD, terlebih dengan nilai investasi yang menggunakan uang rakyat.

Porosbekasicom
Editor