Dalam pos

PorisBekasi.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nashim Khan, menyoroti tajam struktur impor gula rafinasi Indonesia yang terkonsentrasi pada segelintir pemain.

Hanya 11 perusahaan, semuanya tergabung dalam Asosiasi Gula Kristal Rafinasi Indonesia (AGRI), yang memegang kendali penuh keluar-masuknya jutaan ton gula mentah setiap tahun.

Kondisi yang terlalu tertutup ini dinilai rawan melahirkan praktik kartel dan mengancam nasib petani tebu lokal.

“11 entitas inilah yang mengatur keluar-masuknya jutaan ton gula mentah setiap tahun. Pada tahun 2022 saja, alokasi impor raw sugar untuk kebutuhan industri mencapai 3,4 juta ton, angka yang nyaris setara dengan total kebutuhan gula rafinasi nasional, ” terang Nasim kepada wartawan, Kamis (8/8/2025).

Padahal, menurutnya Indonesia memiliki potensi besar untuk membudidayakan tebu dan mengurangi ketergantungan pada impor. Namun realitanya, produksi dalam negeri hanya sanggup memenuhi sekitar 2,5–3 juta ton dari total kebutuhan gula nasional yang mencapai 4,5–5 juta ton per tahun.

Sisanya, terutama untuk kebutuhan industri, terpaksa dipenuhi lewat impor yang proses izinnya sangat ketat dan hanya bisa diakses pihak-pihak tertentu.

“Proses perizinan untuk impor gula rafinasi juga sangat ketat. Tidak semua pihak bisa ikut serta dalam skema ini, ” tutur politisi asal Dapil Jawa Timur III itu.

Perusahaan harus mengajukan rencana produksi, laporan realisasi, serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa gula rafinasi tidak akan disalurkan ke pasar ritel.

Persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian menjadi syarat utama sebelum Kementerian Perdagangan dapat menerbitkan izin impor.

“Struktur yang tertutup ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan potensi praktik kartel. Dengan hanya 11 perusahaan yang menguasai seluruh pasar gula rafinasi, terdapat risiko pengendalian harga dan pasokan oleh kelompok terbatas,” bebernya.

Selain itu, publik hampir tidak memiliki akses terhadap rincian kuota impor per perusahaan, asal negara pemasok, maupun detail proses distribusinya. Padahal, gula rafinasi merupakan elemen penting dalam rantai pasok pangan nasional.

Nasim menegaskan bahwa berbagai masukan dan kritik terkait pengendalian impor gula rafinasi telah disampaikan ke lintas lembaga, termasuk Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, BUMN, Sinergi Gula Nusantara (SGN), DANANTARA, serta pihak terkait lainnya.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan petani terhadap budidaya tebu yang mulai tumbuh dalam beberapa tahun terakhir bisa kembali luntur bila situasi ini tidak segera diperbaiki. Dia sangat khawatir, petani yang sudah mulai percaya dengan budidaya tebu bisa kapok menanam tebu.