Dalam pos

PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah mendalami dugaan penggunaan stempel palsu yang diduga digunakan dalam dokumen permohonan bantuan alat olahraga dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Pemeriksaan telah dilakukan tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terhadap sejumlah pengurus RW di empat kelurahan, yakni Perwira (Bekasi Utara), Kayuringin Jaya (Bekasi Selatan), Bekasi Jaya, dan Jakasampurna (Bekasi Barat).

“Benar, informasi dari Bagian Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), RW yang sudah diperiksa berada di empat kelurahan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah membenarkan, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan aktivis mahasiswa yang sebelumnya menemukan kejanggalan berupa stempel RW yang diduga palsu dalam dokumen pengajuan bantuan pengadaan alat olahraga.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dispora Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 tersebut.

“Proses yang masih berlangsung saat ini, kami tengah mempersiapkan pemberkasan tuntutan bagi ketiga tersangka,” ujar Imran, Selasa, 15 Juli 2025.

Imran menjelaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan pihaknya tengah menelusuri keterlibatan unsur lain dalam perkara tersebut.

“Tentunya kami masih membutuhkan pembuktian jika adanya pihak lain yang dianggap terlibat,” tambahnya.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.

Meski sejumlah pihak mengklaim dana itu telah dikembalikan melalui jaminan sertifikat tanah dan hasil urunan, munculnya dokumen fiktif dengan stempel yang diragukan keabsahannya, memperkeruh perkara.

Kelompok mahasiswa mendesak Kejari Bekasi untuk tidak setengah-setengah dalam mengungkap kasus ini. Mereka menilai, penyidik perlu menelusuri lebih jauh keberadaan penerima fiktif serta kemungkinan adanya dalang intelektual di balik skema korupsi tersebut.

Apakah penyidikan ini akan membuka babak baru dalam pengusutan korupsi alat olahraga di Kota Bekasi, publik kini masih menantikan.

Porosbekasicom
Editor