POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memperluas pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi periode 2009-2024.
Kali ini, perhatian diarahkan kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang dinilai perlu dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD tersebut.
Desakan itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional di tengah rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Perkara dugaan penyelewengan tata kelola migas tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Karena itu, penanganannya dinilai tidak cukup hanya menyasar jajaran direksi, tetapi juga perlu menelusuri peran pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.
Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari jajaran Direksi PT Migas Bekasi, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, pimpinan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), hingga manajemen mitra swasta Foster Oil & Energy Pte Ltd.
Namun, ia mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan jajaran operasional perusahaan.
Menurut Marulitua, posisi wali kota sebagai KPM menempatkan kepala daerah dalam lingkaran penting tata kelola BUMD.
Kewenangan tersebut berkaitan dengan arah kebijakan strategis, persetujuan perubahan perjanjian kerja sama (addendum KSO), hingga pengesahan laporan keuangan.
“Penggeledahan kantor Pemkot Bekasi,BUMD Migas hingga Foster Oil dan pemanggilan saksi dari pihak Pertamina hingga Foster Oil adalah bukti Kejagung telah mengantongi indikasi kuat kejahatan sistemik. Namun, KPM adalah penanggung jawab utama kebijakan BUMD,” tegas Marulitua dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/1/2026).
“Oleh karena itu, memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bukan sekadar opsi, melainkan keharusan hukum yang mutlak untuk mengurai persetujuan KSO serta menelusuri aliran dana (money trail) dalam skandal Rp 2 triliun ini. Kejagung jangan terkesan ragu, seharusnya kantor Wali Kota Bekasi juga segera digeledah,” paparnya.
Ia juga menyoroti rentang waktu perkara yang berlangsung selama 15 tahun, yakni sejak 2009 hingga 2024.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami setiap kebijakan yang diambil selama periode tersebut, termasuk kemungkinan adanya pembiaran (omissio) maupun persetujuan kontrak yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Marulitua turut mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera mengumumkan penetapan tersangka. Ia menilai pihak-pihak yang harus didalami tidak hanya berasal dari jajaran direksi BUMD, tetapi juga pejabat Pemkot Bekasi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan serta pengurus perusahaan swasta mitra kerja sama.
Kejagung: Pemeriksaan Pejabat Menunggu Kebutuhan Pembuktian
Menanggapi desakan pemeriksaan terhadap Tri Adhianto dan pejabat Pemkot Bekasi lainnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik.
Menurut Anang, pemanggilan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara akan disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi pembuktian.
“Sepenuhnya hal itu merupakan kewenangan penyidik terkait strategi dan urgensi dalam rangka pembuktian nantinya. Sepanjang keterangan atau pemeriksaan pihak terkait memang diperlukan, pasti akan dilakukan pemeriksaan. Tinggal menunggu waktu saja,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Namun, Kejagung belum memastikan kapan Tri Adhianto akan dimintai keterangan.
Pelantikan Adik Ipar dan Istri Tri Ikut Menjadi Konteks
Desakan agar Kejagung memeriksa Tri Adhianto muncul bersamaan dengan perhatian publik terhadap sejumlah keputusan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pada Senin (2/11/2026), Tri melantik adik iparnya, Muhammad Solikhin, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi bersama 66 pejabat lainnya. Pada hari yang sama, istrinya, Wiwiek Hargono, juga melantik Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) tingkat kecamatan.
Dua agenda tersebut menjadi konteks yang ikut mengiringi desakan pemeriksaan terhadap Tri, terutama di tengah pertanyaan publik mengenai tata kelola pemerintahan dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi KSO PT Migas Bekasi. Publik menunggu sejauh mana penyidik menelusuri rantai pengambilan keputusan, termasuk peran pejabat yang memiliki kewenangan sebagai KPM.
Sebab, pengungkapan perkara dengan dugaan kerugian hingga Rp2 triliun membutuhkan penelusuran menyeluruh, bukan hanya terhadap pihak yang menjalankan operasional perusahaan, tetapi juga proses pengambilan kebijakan yang melandasi kerja sama tersebut.






Tinggalkan Balasan