POROSBEKASI.COM – Persoalan sampah yang menyumbat aliran Kali Jambe di kawasan KM 19 Tol Jakarta-Cikampek diduga berkaitan dengan buruknya pengelolaan sampah di Kota Bekasi.
Tumpukan sampah yang mencemari wilayah Kabupaten Bekasi itu diduga berasal dari limpasan kawasan TPA Sumur Batu dan Bantargebang.
Temuan tersebut terungkap saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) meninjau langsung lokasi penumpukan sampah di Kali Jambe, Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam kunjungan itu, KDM didampingi Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.
Dari hasil peninjauan, sampah yang menumpuk hingga menyumbat aliran sungai diduga terbawa aliran air dari kawasan dua TPA di Kota Bekasi.
Kondisi ini membuat persoalan pengelolaan sampah di satu daerah berdampak langsung terhadap lingkungan daerah tetangganya.
Ironisnya, Kabupaten Bekasi harus menghadapi dampak pencemaran tersebut, meskipun sumber sampah yang diduga menjadi penyebabnya berada di wilayah Kota Bekasi.
KDM bahkan melontarkan teguran keras kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dan Asisten Daerah (Asda) II Kota Bekasi yang hadir di lokasi.
“Masa Gubernur Setiap Tahun Ngurus Sampah di Sini?” ucap Dedi Mulyadi, dikutip Minggu (1/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan KDM untuk menyoroti penanganan sampah oleh DLH Kota Bekasi yang dinilai belum optimal. Meski pemerintah daerah mengklaim telah menyiapkan berbagai opsi pengelolaan, kenyataannya persoalan sampah masih berulang dan berdampak hingga ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Teguran gubernur itu sekaligus memperlihatkan belum tuntasnya persoalan sampah lintas wilayah yang selama ini membebani kawasan Kali Jambe.
KDM Minta Pemkot Tidak Lepas Tanggung Jawab
Dalam peninjauan tersebut, KDM meminta Pemerintah Kota Bekasi bertanggung jawab dan tidak membiarkan persoalan sampah terus merugikan daerah lain.
Menurutnya, penanganan harus dilakukan dari sumber persoalan, bukan sekadar membersihkan sampah yang telanjur terbawa aliran air ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Ada sejumlah langkah konkret yang didorong KDM untuk segera dilakukan Pemkot Bekasi.
Pertama, memasang jaring penahan sampah di aliran air menuju Kali Jambe. Langkah ini diperlukan untuk mencegah sampah terbawa arus dan kembali menumpuk di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kedua, membenahi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan TPA Sumur Batu dan Bantargebang yang diduga mengalami kerusakan hingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Ketiga, Pemkot Bekasi diminta menyampaikan tahapan pekerjaan beserta target waktu penyelesaian.
Dengan demikian, proses penanganan dapat dipantau dan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah terkait.
Di sisi lain, dampak persoalan tersebut justru harus ditanggung Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,3 miliar untuk normalisasi Kali Jambe.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab dan beban anggaran dalam penanganan pencemaran lintas wilayah.
Mengapa APBD Kabupaten Bekasi harus ikut menanggung biaya penanganan sampah yang diduga berasal dari kawasan TPA di Kota Bekasi?
Pertanyaan lain juga mengarah pada efektivitas anggaran pengelolaan TPA Sumur Batu dan Bantargebang selama ini. Apakah infrastruktur pengolahan limbah di kedua kawasan tersebut telah berfungsi sesuai standar? Jika IPAL mengalami kerusakan, sejak kapan kondisi itu terjadi dan apa langkah perbaikannya?
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memasang jaring penahan sampah atau melakukan normalisasi sungai. Pemerintah Kota Bekasi perlu memastikan sumber pencemaran ditangani agar sampah tidak terus terbawa hingga ke wilayah tetangga.
Jika pembenahan TPA Sumur Batu dan Bantargebang tidak segera dilakukan, Kali Jambe berpotensi terus menjadi lokasi penumpukan sampah kiriman setiap kali hujan turun.
Pada akhirnya, masyarakat Kabupaten Bekasi yang harus menanggung dampak lingkungan, sementara anggaran daerah kembali tersedot untuk menangani persoalan yang diduga bersumber dari luar wilayahnya.







Tinggalkan Balasan