Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas (migas) PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus bergulir.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi dari perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd., perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan pemeriksaan pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang diduga mengetahui proses pengelolaan KSO tersebut.

Berdasarkan informasi dari sumber internal dan dokumen perkara yang dihimpun, terdapat lima nama pejabat yang disebut belum dimintai keterangan oleh penyidik Jampidsus.

Mereka dinilai perlu diperiksa untuk mengungkap proses pengambilan keputusan, perpanjangan kerja sama, hingga penyelesaian sengketa KSO Migas.

Desakan pemeriksaan ini muncul karena sejumlah pejabat tersebut pernah menduduki posisi strategis yang berkaitan dengan pengawasan BUMD dan pengambilan kebijakan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Berikut lima nama yang didesak untuk dimintai keterangan oleh Kejagung.

1. Fajar Triawan, Kabid Dinas Perhubungan Kota Bekasi

Fajar Triawan yang kini menjabat Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Kota Bekasi disebut memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan Apung Widadi sebagai Plt Direktur Utama PT Migas Perseroda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SK tersebut diduga menjadi salah satu pintu awal dalam proses perpanjangan dan pengelolaan KSO yang kini tengah diselidiki.

Nama Fajar juga tercatat dalam dokumen tertanggal 21 November 2022. Saat itu, ia menandatangani surat pengantar Keputusan Wali Kota tentang pengangkatan Apung Widadi sebagai Direktur Utama PD Migas periode 2022-2027 dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala Bagian Perekonomian.

Keterlibatan dalam proses administrasi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh. Penyidik perlu mengklarifikasi dasar penerbitan surat, pihak yang memberikan instruksi, serta sejauh mana Fajar mengetahui proses pengangkatan tersebut.

2. Zeno Bachtiar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi

Zeno Bachtiar, yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, sebelumnya pernah menjabat Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi.

Dalam kapasitas tersebut, Zeno diduga mengetahui proses Akta Perdamaian atau Van Dading terkait JOA, termasuk persoalan yang berkaitan dengan pencairan rekening KSO.

Akta Van Dading menjadi salah satu dokumen penting dalam penyelesaian sengketa kerja sama.

Namun, proses dan konsekuensi hukumnya perlu ditelusuri, terutama terkait dugaan penggunaan akta tersebut untuk melegitimasi aliran dana KSO kepada pihak-pihak tertentu.

Karena itu, penyidik dinilai perlu meminta penjelasan Zeno mengenai peran dan pengetahuannya dalam proses tersebut, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa hingga pencairan dana.

3. Chondro Wibhowo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Nama Chondro Wibhowo, yang juga dikenal sebagai Bowo Condro dan kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, turut diminta untuk diperiksa.

Sebelumnya, Chondro pernah menjabat Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi ketika proses perpanjangan KSO berlangsung.

Jabatan tersebut memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan fungsi pengendalian dan pengawasan BUMD di lingkungan Pemkot Bekasi, termasuk PT Migas Perseroda.

Atas dasar itu, proses perpanjangan KSO periode 2009-2024 dinilai perlu ditelusuri dari sisi administrasi dan rekomendasi Bagian Perekonomian.

Penyidik perlu memastikan sejauh mana keterlibatan Chondro dalam proses tersebut, termasuk apakah terdapat persetujuan, rekomendasi, atau dokumen yang menjadi dasar kelanjutan kerja sama.

4. Nesan Sudjana, Kasatpol PP Kota Bekasi

Nesan Sudjana yang kini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi juga disebut perlu dimintai keterangan.

Permintaan pemeriksaan itu berkaitan dengan jabatannya sebagai Plt Inspektur Kota Bekasi saat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 14 April 2022.

Posisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui sejauh mana Nesan mengetahui proses pengambilan keputusan dalam RUPS, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan tata kelola PT Migas Perseroda.

Pemeriksaan diperlukan agar penyidik dapat mengungkap proses pengawasan internal dan pertimbangan yang mendasari keputusan dalam rapat tersebut.

5. Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi

Nama terakhir yang paling banyak dinantikan pemeriksaannya adalah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Hingga kini, berdasarkan informasi dalam naskah ini, Tri belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam penyidikan perkara KSO Migas tersebut.

Padahal, posisinya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) ketika menjabat Plt Wali Kota Bekasi dinilai strategis dalam pengambilan keputusan terkait BUMD.

Tri juga disebut memiliki peran dalam proses renegosiasi JOA-KSO bersama Foster Oil. Bahkan, sumber yang dihimpun menyebut Tri beberapa kali membanggakan keberhasilan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Dugaan keterkaitan Tri tidak hanya menyangkut proses kelanjutan kerja sama, tetapi juga pengetahuannya mengenai aliran dana KSO.

Atas dasar itu, penyidik didesak menelusuri sejauh mana peran Tri dalam proses renegosiasi, pengambilan keputusan, hingga pengawasan terhadap pengelolaan kerja sama migas tersebut.

Pemeriksaan terhadap Tri dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan dalam kebijakan yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut.

LINAP Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih

Desakan agar lima nama tersebut diperiksa disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro. Ia meminta Jampidsus tidak hanya berfokus pada pemeriksaan staf atau pejabat yang dianggap memiliki peran teknis.

“Jangan hanya periksa staf dan direktur kecil. Seret otak dan penikmatnya! Jika 5 nama ini tidak diperiksa, penyidikan KSO Migas Bekasi akan cacat dan diduga ada upaya melindungi pejabat,” ujar Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan BUMD selama proses kerja sama berlangsung.

Publik Kota Bekasi menanti pembuktian komitmen tersebut. Pemeriksaan terhadap Fajar Triawan, Zeno Bachtiar, Chondro Wibhowo, Nesan Sudjana, hingga Tri Adhianto menjadi salah satu hal yang didorong untuk membuka lebih jauh rangkaian pengambilan keputusan dalam KSO Migas.

Pertanyaan besarnya, apakah penyidikan Jampidsus akan menelusuri seluruh rantai kebijakan dan pihak-pihak yang diduga mengetahui pengelolaan kerja sama tersebut, termasuk pejabat yang pernah memiliki kewenangan strategis?

 

 

Porosbekasicom
Editor