Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama minyak dan gas bumi (migas) antara PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP periode 2009–2024 mulai mengarah kepada pihak perusahaan asing.

Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd, perusahaan berbasis di Singapura.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi (KSO) kedua perusahaan tersebut.

Saksi yang diperiksa berinisial HIS. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangannya,, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Masuknya nama Foster & Oil Energy Pte. Ltd dalam rangkaian pemeriksaan penyidik membuka ruang pendalaman mengenai keterlibatan perusahaan tersebut dalam KSO migas Bekasi.

Pasalnya, kerja sama yang menjadi objek penyidikan melibatkan PT Migas Kota Bekasi sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) dan PT Pertamina EP.

Karena itu, posisi serta hubungan Foster & Oil Energy dalam skema kerja sama tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

Peran Perusahaan Asing Perlu Diungkap

Pemeriksaan terhadap HIS memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab penyidik. Salah satunya mengenai hubungan Foster & Oil Energy dengan pelaksanaan KSO antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Apakah perusahaan asal Singapura tersebut terlibat langsung dalam kegiatan operasional, memiliki hubungan kontraktual dengan salah satu pihak, atau menjalankan peran lain dalam skema kerja sama tersebut?

Kejelasan mengenai posisi perusahaan asing ini penting untuk mengurai keseluruhan struktur kerja sama, termasuk pembagian kewenangan, pengelolaan operasional, hingga distribusi keuntungan selama periode 2009–2024.

Penyidik juga perlu menelusuri bagaimana Foster & Oil Energy pertama kali masuk dalam lingkup kerja sama migas Bekasi. Termasuk siapa pihak yang menjalin komunikasi dan mengambil keputusan terkait keterlibatan perusahaan tersebut.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan apakah terdapat hubungan keuangan antara perusahaan tersebut dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan KSO.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, penelusuran aliran dana diperlukan untuk mengetahui siapa saja yang memperoleh keuntungan dari kerja sama tersebut.

Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Saksi

Anang Supriatna menegaskan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Namun, besarnya persoalan yang tengah diusut membuat publik menunggu penjelasan lebih jauh mengenai konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Pemeriksaan saksi dari Foster & Oil Energy menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan KSO migas Bekasi.

Kejagung perlu menelusuri secara menyeluruh hubungan antara BUMD, PT Pertamina EP, dan perusahaan asing tersebut. Apalagi, kerja sama yang menjadi objek penyidikan berlangsung selama 15 tahun, dari 2009 hingga 2024.

Publik juga menunggu perkembangan penanganan perkara, termasuk kepastian mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila alat bukti telah mencukupi.

Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada pemeriksaan saksi. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dan kerugian keuangan negara, penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, sekaligus menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

 

Porosbekasicom
Editor