Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Status Bupati Bekasi yang kini dipegang Asep Surya Atmaja secara definitif membuat alasan keterbatasan kewenangan untuk mencopot pejabat tidak lagi relevan.

Namun, komitmennya menindak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, kini mulai ditagih.

Persoalan ini merupakan kelanjutan dari Aksi Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya yang sebelumnya digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Saat itu, Asep yang masih berstatus Plt Bupati Bekasi menandatangani pernyataan pemerintah daerah terkait tiga tuntutan yang disampaikan para wartawan.

Setelah resmi dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung, pada Jumat (23/10), Asep kembali didatangi perwakilan wartawan untuk menagih komitmen tersebut.

Pada Senin 26 Oktober 2026, Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, bersama sejumlah wartawan mendatangi Kantor Bupati Bekasi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan audiensi sekaligus meminta kepastian tindak lanjut atas pernyataan yang sebelumnya ditandatangani Asep.

“Tadi sudah kami sampaikan surat permohonan audiensi. Dan saya tadi sudah dihubungi pak Bupati Asep, beliau bersedia audiensi hari Rabu (28/10) pagi,” ujar Paulus, Sabtu (31/10/2026).

Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan

Dalam aksi damai pada 15 Oktober 2026, terdapat tiga tuntutan yang dituangkan dalam dokumen Pernyataan Pemerintah Daerah Atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya.

Dokumen tersebut ditandatangani Asep ketika masih menjabat Plt Bupati Bekasi. Adapun tiga poin pernyataan itu meliputi:

1. Tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi akan ditindaklanjuti sesuai disiplin PNS dan memperhatikan batasan kewenangan Plt. Bupati sebagaimana diatur Kemendagri.

2. Pemkab Bekasi menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan saling menghormati, sehingga kesalahpahaman penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan tidak terjadi kembali.

3. Pemkab Bekasi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme prosedur yang berlaku, terkait akuntabilitas pejabat publik.

Dalam pernyataan tersebut, Asep sebelumnya menyebut keterbatasan kewenangan sebagai Plt Bupati menjadi salah satu pertimbangan dalam menindaklanjuti tuntutan pencopotan Kadis LH.

Kini, setelah berstatus Bupati definitif, alasan keterbatasan kewenangan tersebut tidak lagi menjadi kendala dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Paulus mengatakan, kesediaan Asep menerima audiensi menjadi langkah untuk meminta kejelasan atas komitmen yang telah disampaikan pemerintah daerah.

“Ya sudah, hari Rabu pagi kita sepakati audiensinya ya,” terang Paulus mengulangi perkataan Asep.

Audiensi akhirnya berlangsung Rabu di Kantor Bupati Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, Asep menyampaikan pernyataan tegas mengenai sikapnya terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai tidak memiliki etika.

“Saya sebagai Bupati, akan mencopot OPD, baik itu Kepala Dinas dan jajaran pejabat apapun yang tidak punya Etika,” pungkas Asep dalam rekaman video.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena muncul di tengah tuntutan wartawan agar Pemkab Bekasi menindak Kepala Dinas LH Donny Sirait terkait dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan.

Bagi kalangan wartawan, pernyataan Asep dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan perilaku pejabat yang bertentangan dengan etika birokrasi, terlebih jika menyangkut penghormatan terhadap profesi pers.

Namun, pernyataan tegas saja belum cukup. Publik kini menunggu apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan melalui keputusan konkret terhadap pejabat yang menjadi pokok persoalan dalam aksi solidaritas tersebut.

Kasus Donny Sirait pun menjadi salah satu ujian awal kepemimpinan Asep setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi definitif.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah sejauh mana keberanian Asep menegakkan komitmennya sendiri. Sebab, jika pernyataan pencopotan pejabat yang tidak memiliki etika hanya berhenti sebagai ucapan dalam audiensi, maka tuntutan yang telah disampaikan para wartawan sejak 15 Oktober lalu belum mendapatkan kepastian.

Publik menunggu langkah nyata Bupati Asep, bukan sekadar pernyataan dan janji audiensi.

 

Porosbekasicom
Editor