POROSBEKASI.COM – Penanganan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi di PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (DPP Formasi).
Ketua Umum DPP Formasi Tri Handito, meminta Kejagung mengusut perkara KSO antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP secara menyeluruh.
Penyelidikan jangan hanya menyasar jajaran direksi perusahaan, tetapi juga seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam kerja sama tersebut.
Tri menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Dia meminta tidak ada pihak yang mendapat perlakuan khusus apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap Kejagung mengungkap perkara ini secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pada perkara korupsi tata kelola migas Perseroda Kota Bekasi,” tegas Tri, dikutip Sabtu (31/10/2026).
17 Tahun Kerja Sama, Kontribusi terhadap PAD Dipertanyakan
DPP Formasi menilai panjangnya masa kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Pertamina EP perlu menjadi perhatian serius penyidik. Kerja sama yang berlangsung sejak 2009 hingga 2026 itu mencakup rentang waktu sekitar 17 tahun.
Persoalan yang menjadi perhatian Formasi adalah besarnya kontribusi pengelolaan migas tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Menurut Tri, perlu ada penelusuran untuk mengetahui apakah pendapatan yang diterima pemerintah daerah sudah sebanding dengan potensi minyak dan gas yang dikelola selama masa kerja sama.
Pihaknya juga mempertanyakan kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan perusahaan.
Karena itu, Kejagung diminta menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.
Tri menjelaskan, ada tiga aspek yang dinilai perlu didalami penyidik. Pertama, proses perencanaan dan pembentukan KSO pada 2009.
Penyidik diminta mengungkap pihak yang menginisiasi kerja sama tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pembentukannya pada masa pemerintahan wali kota saat itu.
Kedua, mekanisme perizinan dan pengelolaan sumur migas. FORMASI meminta penyidik memeriksa apakah seluruh proses pengelolaan telah berjalan sesuai standar atau terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Ketiga, aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara. Formasi menilai penelusuran transaksi keuangan, termasuk rekening koran dan distribusi dana bagi hasil selama masa kerja sama, penting untuk mengungkap ke mana pendapatan dari pengelolaan migas tersebut mengalir.
Lima Tuntutan DPP Formasi kepada Kejagung
Sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan perkara tersebut, DPP Formasi menyampaikan lima tuntutan kepada Kejagung RI.
Pertama, mendukung penuh Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi.
Kedua, mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan kerja sama selama periode 2009–2026.
Ketiga, menelusuri aliran dana serta potensi kerugian keuangan negara yang diduga mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
Keempat, memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mantan wali kota Bekasi, mantan direktur PT Migas, serta pejabat Pertamina EP yang menyetujui KSO. Pemeriksaan, menurut FORMASI, harus dilakukan secara objektif dan transparan.
Kelima, menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Tri kembali menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditindaklanjuti secara serius.
“Setiap dugaan penyimpangan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, transparan. Ini uang rakyat Kota Bekasi yang dirampok selama 17 tahun. Jika Kejagung sudah turun tangan, artinya indikasi kerugiannya sudah sangat kuat,” tegas Tri.
Pihaknya menyebut penanganan perkara PT Migas Kota Bekasi menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan potensi pendapatan daerah dalam jangka panjang.
Kini, masyarakat menunggu sejauh mana Kejagung mengembangkan penyidikan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam kerja sama tersebut.
Pengusutan perkara ini diharapkan tidak hanya mengungkap persoalan pada tingkat operasional perusahaan, tetapi juga menelusuri proses pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan.







Tinggalkan Balasan