Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi pelaksanaan komitmen perubahan perilaku tiga perusahaan pengelola platform otomotif digital, yakni Mobil123.com, Carmudi.co.id, dan CARSOME, terkait dugaan diskriminasi terhadap dealer mobil.

Pengawasan dilakukan setelah PT Mobil Satu Asia, PT Car Classifieds Indonesia, dan PT Car Some Indonesia menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, pada 15 Oktober 2026, di Kantor KPPU, Jakarta. Ketiganya merupakan terlapor dalam perkara Nomor 13/KPPU-L/2026.

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026, KPPU menjelaskan bahwa pakta tersebut menjadi dasar pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen para terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.

“Pakta tersebut pada prinsipnya memuat pernyataan para Terlapor untuk menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator serta mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP.” tulis KPPU dalam lama resminya yang diakses Minggu (18/10/2026).

Dugaan Pembatasan Iklan Dealer

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembatasan akses pemasangan iklan bagi pelaku usaha tertentu di platform perdagangan otomotif digital. Investigator KPPU menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan hubungan afiliasi antarpelaku usaha dan berpotensi menguntungkan perusahaan dalam kelompok usaha yang sama.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), investigator menyebut PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group.

Selain itu, ditemukan kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan atau komisaris pada ketiga perusahaan terlapor.

Dugaan tindakan tersebut dikaitkan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dalam kegiatan usaha.

Investigator juga menguraikan dugaan dampak pembatasan akses terhadap aktivitas bisnis dealer mobil.

Sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya memperoleh trafik pengunjung dari Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.

Namun, temuan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang diperiksa KPPU dan tidak serta-merta menggambarkan kondisi seluruh dealer mobil bekas di Indonesia.

CARSOME Akui Pemblokiran Pelaku Usaha

Dalam persidangan pada 6 Oktober 2026, KPPU menyampaikan bahwa PT Car Some Indonesia mengakui adanya pemblokiran terhadap pelaku usaha tertentu yang berdampak menguntungkan kelompok usaha terlapor.

Perusahaan tersebut menyatakan pembatasan akses itu telah dihapus sebagai bagian dari komitmen perubahan perilaku yang disepakati dalam penanganan perkara.

Setelah penandatanganan pakta pada 15 Oktober 2026, KPPU akan menunjuk tim pengawas untuk memeriksa pelaksanaan komitmen ketiga perusahaan.

Tim tersebut bertugas melakukan verifikasi atau validasi serta meminta dokumen pendukung guna memastikan kewajiban yang ditetapkan Majelis Komisi telah dijalankan.

KPPU Beri Waktu 60 Hari Kerja

Pengawasan dijadwalkan berlangsung paling lama 60 hari kerja sejak penetapan Majelis Komisi pada 15 Oktober 2026. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar bagi KPPU untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara.

Apabila ketiga perusahaan terbukti memenuhi komitmen perubahan perilaku, Majelis Komisi akan menerbitkan penetapan penghentian perkara.

Sebaliknya, jika pelaksanaan komitmen tidak terbukti, pemeriksaan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan. Proses tersebut dapat berujung pada putusan dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan ini menjadi tahap penting dalam menguji pelaksanaan komitmen ketiga perusahaan sekaligus memastikan dugaan diskriminasi akses iklan dealer ditangani sesuai mekanisme penegakan hukum persaingan usaha.

 

Porosbekasicom
Editor