Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, setelah penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik.

“Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” kata Anang.

Penyidik menduga DS terlibat dalam kegiatan ekspor nikel yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.

Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen hasil pengujian kadar nikel serta perizinan ekspor.

Anang mengungkapkan, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak lain untuk mempermudah pengurusan dokumen yang dibutuhkan.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.

Pengembalian Rp401 Miliar Tak Hentikan Penyidikan

Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp401 miliar dari PT CNI. Meski dana tersebut telah dikembalikan, proses hukum terhadap DS tetap berlanjut.

Pihak perusahaan menyatakan menghormati penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum. Corporate Secretary PT CNI Imelda Kiagoes menegaskan perusahaan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda.

PT CNI juga menyatakan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan.

Perusahaan turut menegaskan komitmennya untuk menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Untuk kepentingan penyidikan, DS menjalani penahanan selama 20 hari. Status tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Porosbekasicom
Editor