POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melanjutkan penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang ke tahap penuntutan.
Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS diduga meminta uang Rp100 juta kepada pengelola MCK dengan ancaman pembongkaran fasilitas tersebut.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor PR-16/M.2.17/Dek/10/2026 yang diterbitkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 11.30 hingga 12.20 WIB.
JAS diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21 pada 6 Oktober 2026.
Diduga Meminta Rp100 Juta dengan Ancaman Pembongkaran
Dalam uraian perkara, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada November 2025 di Pasar Bantargebang, Jalan Raya Narogong, RT 03 RW 09, Bantargebang.
Saat itu, JAS baru diangkat sebagai Kepala Bidang Pasar berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.286-BKPSDM/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
JAS kemudian menyuruh Saksi H mengurus izin pengelolaan MCK yang masa berlakunya akan berakhir. Namun, dalam proses tersebut, JAS diduga menyalahgunakan jabatannya dengan meminta uang sebesar Rp100 juta kepada Saksi H secara paksa.
Permintaan itu disertai ancaman pembongkaran MCK apabila uang yang diminta tidak dipenuhi. Ancaman tersebut diduga membuat Saksi H berada dalam tekanan hingga akhirnya menyerahkan uang kepada JAS.
Pada Desember 2025, Saksi H menyerahkan uang sebesar Rp80 juta melalui transfer dan secara tunai. Jumlah tersebut lebih rendah Rp20 juta dari uang Rp100 juta yang sebelumnya diduga diminta JAS.
Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, JAS dijerat dengan ketentuan hukum berlapis, yakni:
• Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
• Pasal 605 ayat (2) KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.
Perkara ini menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas pasar. Ancaman pembongkaran MCK yang disebut dalam uraian perkara menjadi bagian penting yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di pengadilan.







Tinggalkan Balasan