POROSBEKASI.COM – Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi Perseroda Kota Bekasi senilai Rp2 triliun mulai menyentuh pihak swasta yang bergerak dalam perdagangan dan distribusi gas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 1 Oktober 2026, memeriksa seorang saksi berinisial AR yang disebut sebagai Direksi PT Bayu Buana Gemilang (BBG).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara kerja sama operasi (KSO) PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dan PT Foster Oil and Energy Pte Ltd periode 2009-2024.
Pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT BBG tersebut menjadi bagian penting dalam melihat lebih jauh posisi perusahaan swasta itu dalam rantai bisnis gas yang berkaitan dengan wilayah pengelolaan migas Kota Bekasi.
Lantas, bagaimana posisi PT BBG dalam perkara tersebut?
Profil PT BBG, Perusahaan Swasta di Sektor Hilir Gas
Berdasarkan penelusuran pada situs resmi bbgemilang.co.id, PT Bayu Buana Gemilang merupakan salah satu perusahaan swasta yang bergerak di sektor hilir gas bumi Indonesia.
Bisnis utama perusahaan tersebut mencakup perdagangan dan distribusi gas alam melalui jaringan pipa atau pipeline.
“PT Bayu Buana Gemilang (BBG) is one of the leading private companies in Indonesia’s downstream Natural Gas sector. Its main business is in trading and distribution of Natural Gas by pipeline”.
Perusahaan yang mulai membangun jaringan distribusinya sejak 2003 itu disebut telah mengembangkan sekitar 70 kilometer jaringan pipa distribusi gas yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Total kapasitas jaringan tersebut tercatat di atas 70 MMSCFD. BBG juga memiliki anak perusahaan, PT Citra Nusantara Gemilang (CNG), yang menyalurkan gas menggunakan teknologi Compressed Natural Gas (CNG).
Di sektor migas, BBG tercatat sebagai pemegang izin Niaga Gas Bumi GBJD dan Dedicated Hilir yang terdaftar di Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 30 Juni 2026.
Posisi BBG dalam Rantai Gas KSO Migas Bekasi
Dalam struktur pengelolaan migas yang berkaitan dengan Kota Bekasi, Perseroda Kota Bekasi menggunakan metode Product Sharing Contract (PSC) dalam pengelolaan Lapangan Tambun dan wilayah sekitarnya yang dikelola PT Pertamina EP.
Gas yang dihasilkan dari lapangan tersebut selanjutnya harus dipasarkan. Pada titik inilah perusahaan niaga gas seperti PT BBG memiliki posisi dalam rantai distribusi dan perdagangan.
Berdasarkan data perjanjian jual beli gas (PJBG) Pertamina EP, PT BBG tercatat sebagai salah satu pembeli gas dari Pertamina EP.
Rinciannya:
1. 1 MMSCFD dari Lapangan Tambun untuk kebutuhan industri di Jawa Barat.
2. 5 MMSCFD dari Lapangan Jatinegara I untuk kebutuhan industri dan kelistrikan.
Dengan posisi tersebut, secara bisnis PT BBG merupakan off-taker atau pembeli sekaligus penyalur gas yang berasal dari wilayah kerja yang sama dengan kawasan yang berkaitan dengan KSO Migas Kota Bekasi.
Di sisi lain, posisi PT BBG juga dapat berada di luar struktur KSO. Perusahaan bergerak di sektor hilir dan memegang lisensi dari Pertagas untuk melakukan kegiatan jual beli gas.
Pemeriksaan Direksi BBG Buka Alur Gas dan Uang
Posisi tersebut menjadi salah satu aspek yang kini dapat ditelusuri penyidik Jampidsus Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola migas Kota Bekasi.
Sejumlah pertanyaan kemudian muncul terkait hubungan bisnis dan transaksi gas dalam rantai tersebut.
Apakah ada penyimpangan tata kelola, mark-up harga jual gas, atau aliran dana tidak wajar dari KSO Perseroda ke PT BBG atau sebaliknya?
Apakah pembagian keuntungan KSO yang seharusnya masuk ke PAD Kota Bekasi justru mengalir ke perusahaan swasta ini melalui skema trading?
Karena itu, pemeriksaan terhadap Direksi PT BBG berinisial AR menjadi bagian penting untuk menelusuri lebih jauh alur gas sekaligus alur keuangan yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya permainan, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan tata kelola BUMD, tetapi juga menyangkut mekanisme penjualan sumber daya alam yang berasal dari wilayah Kota Bekasi kepada pihak swasta.
Kejagung masih menjalankan proses penyidikan perkara tersebut. Publik Kota Bekasi kini menunggu sejauh mana penyidik Jampidsus akan mengurai rangkaian kerja sama selama sekitar 15 tahun itu, termasuk menelusuri keterkaitan PT Foster Oil and Energy Pte Ltd yang disebut dalam perkara tersebut hingga menimbulkan dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.







Tinggalkan Balasan