Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kelompok masyarakat Trinusa Bekasi Raya kembali mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jumat (25/9/2026).

Kedatangan tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengawal laporan dugaan penyimpangan dalam proyek sambungan langsung pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi.

Puluhan anggota Trinusa datang membawa dokumen pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Jampidsus pada 24 Agustus 2026. Ini merupakan kali kedua Trinusa mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.

Laporan itu berkaitan dengan perkara sambungan langsung pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, mengatakan kedatangan pihaknya ke Kejaksaan Agung yang kedua kalinya itu dilakukan untuk memastikan laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas administrasi.

Menurut dia, Trinusa meminta Jampidsus memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan menelusuri pihak-pihak lain yang dinilai perlu dimintai keterangan, termasuk Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin.

“Kami kembali ke Kejaksaan Agung karena ingin memastikan laporan yang sudah kami sampaikan pada 24 Agustus 2026, tidak berhenti begitu saja. Ada perkara dengan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar dan sudah ada tiga tersangka. Kami meminta Jampidsus melihat perkara ini secara utuh dan memeriksa siapa pun yang memang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti,” kata Mandor Baya.

Desakan pemeriksaan terhadap Daud Husin juga dikaitkan Trinusa dengan posisinya sebagai Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi sekaligus jabatan di CV Wiantara Avi. Perusahaan itu disebut Trinusa berkaitan dengan pekerjaan sambungan langsung pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi.

Trinusa meminta aparat penegak hukum menelusuri hubungan antara kewenangan di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi, proses pekerjaan sambungan pelanggan, pihak pelaksana, hingga aliran dana yang muncul dalam perkara tersebut.

Mandor Baya menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum hanya berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak lain harus dilakukan apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta proses hukum berjalan secara terang. Kalau ada pihak yang punya kewenangan, mengetahui proses pekerjaan atau memiliki hubungan dengan perusahaan pelaksana, tentu harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Jangan sampai perkara ini berhenti hanya karena sudah ada tiga tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Trinusa juga telah membawa persoalan terkait Daud Husin dan CV Wiantara Avi kepada sejumlah lembaga. Pada 10 September 2026, Trinusa kembali mendatangi KPK dengan desakan agar dugaan keterkaitan Daud Husin dalam perkara sambungan pelanggan turut ditelusuri.

Kedatangan kedua ke Kejaksaan Agung pada Jumat ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Trinusa mengawal laporan yang mereka sampaikan sejak 24 Agustus 2026. Mereka berharap Jampidsus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Porosbekasicom
Editor