POROSBEKASI.COM – Golf kembali menjadi perhatian publik ketika kegiatan olahraga tersebut dikaitkan dengan penggunaan anggaran lembaga dan aktivitas pejabat publik.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai kegiatan golf yang dilakukan pejabat maupun menggunakan anggaran institusi perlu dilihat dari aspek pertanggungjawabannya.
Menurutnya, golf bukan persoalan selama fasilitas dan biaya yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sebelumnya, perhatian terhadap aktivitas golf muncul setelah video berdurasi sekitar 14 detik memperlihatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Dadan Hindayana, tengah bermain golf bersama sejumlah orang.
Video tersebut beredar luas pada Desember 2025, bertepatan dengan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Dadan mengakui dirinya merupakan sosok yang terlihat dalam video tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di lapangan golf berkaitan dengan kegiatan Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB yang berlangsung pada 14 Desember 2025.
Menurut Dadan, kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menggalang dana beasiswa dan bantuan bagi korban bencana di Sumatera.
Dadan menyebut dana yang berhasil dihimpun dalam kegiatan itu mencapai Rp450 juta. Dari jumlah tersebut, Rp250 juta dialokasikan untuk beasiswa, sedangkan Rp200 juta ditujukan sebagai bantuan bencana.
Isu mengenai aktivitas golf kemudian kembali mencuat setelah CBA menyoroti kegiatan golf yang digelar Bank Mandiri bersama stakeholder dengan menggunakan anggaran perusahaan.
Uchok menyebut nilai anggaran untuk kegiatan golf Bank Mandiri tersebut mencapai sekitar Rp696.707.056. Ia mengatakan kegiatan itu disebut bertujuan menjaga hubungan dengan stakeholder.
“Alasannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan stakeholder, dan beban anggaran dibebankan pada Humas dan Pengembangan Usaha Bank Mandiri,” ujar Uchok, Selasa (22/9/2026).
Selain mempertanyakan besaran anggaran, CBA juga menyoroti dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Uchok menyebut terdapat persoalan terkait bukti pendukung yang dinilai diperlukan, antara lain kuitansi tagihan pengeluaran golf dan daftar stakeholder yang mengikuti kegiatan.
CBA pun meminta penggunaan dana tersebut ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran itu mencakup peserta kegiatan, pihak yang memperoleh fasilitas, hingga manfaat yang dihasilkan kegiatan tersebut bagi perusahaan. Sejumlah pemberitaan media yang mengutip CBA turut menyebut nilai kegiatan mencapai Rp696,7 juta.
Meski demikian, besaran anggaran maupun dugaan tidak lengkapnya dokumen pendukung tersebut belum dapat menjadi bukti bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Hal tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan internal, maupun proses hukum apabila terdapat dasar untuk dilakukan penyelidikan.
Perhatian CBA juga tertuju pada penggunaan anggaran terkait permainan golf di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CBA menyebut anggaran permainan golf Dewan Komisioner OJK berada di kisaran Rp15,8 miliar pada 2023 dan sekitar Rp12 miliar pada 2024.
Angka tersebut merupakan klaim atau catatan yang disampaikan CBA dan kemudian dikutip oleh sejumlah media.
CBA turut menguraikan beberapa pos yang disebut berkaitan dengan fasilitas golf. Pada kode anggaran 5131024000, CBA menyebut realisasi mencapai sekitar Rp2,9 miliar pada 2023 dan Rp1,4 miliar pada 2024.
Kemudian pada kode 5131024002, realisasi yang disampaikan CBA berada di kisaran Rp1,2 miliar pada 2023 dan sekitar Rp1 miliar pada 2024.
Menurut CBA, nominal tersebut perlu dilihat dari sisi transparansi serta pertanggungjawaban fasilitas yang digunakan pejabat.
Hal itu dikaitkan dengan posisi OJK sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perlindungan konsumen di sektor tersebut.
Uchok kemudian mengaitkan berbagai persoalan tersebut dengan pertanyaan mengenai hubungan kegiatan golf dengan kepentingan institusi. Menurutnya, perlu dilihat sejauh mana kegiatan yang menggunakan anggaran lembaga memiliki kaitan yang jelas dengan kepentingan institusi serta bagaimana pertanggungjawaban atas dana yang dikeluarkan.
Untuk Bank Mandiri, CBA meminta dokumen pendukung kegiatan dibuka dan penggunaan anggarannya ditelusuri. Sementara terkait OJK, angka yang disampaikan CBA juga masih memerlukan penjelasan dari OJK mengenai nomenklatur anggaran, tujuan penggunaannya, pihak yang menerima fasilitas, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Dengan demikian, perhatian yang muncul bukan ditujukan terhadap golf sebagai olahraga. Persoalan menjadi relevan ketika kegiatan tersebut berkaitan dengan fasilitas pejabat atau penggunaan anggaran lembaga, sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.







Tinggalkan Balasan