Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Beredarnya surat penghentian kerja sama pengangkutan sampah yang dibuat pengurus RT 007 RW 007, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, memicu reaksi dari aktivis lingkungan.

Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, menilai penghentian kerja sama tersebut perlu mendapat perhatian apabila benar disebabkan oleh buruknya pelayanan pengangkutan sampah.

Menurut dia, kondisi itu dapat menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam pelayanan di internal UPTD Kebersihan Kecamatan Bekasi Timur.

“Kami akan laporkan dugaan pungli yang dilakukan Kepala UPTD Kebersihan Kecamatan Bekasi Timur ini,” tegas pria yang akrab disapa Mandor Baya itu, Selasa 15 September 2026.

Sebelumnya, Ketua RT 07 RW 07 Kelurahan Bekasi Jaya, Mulyana, mengirimkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Sama kepada Dinas Lingkungan Hidup UPTD Kecamatan Bekasi Timur, tertanggal 8 September 2026.

Melalui surat itu, pengurus RT menyatakan menghentikan kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak terkait mulai September 2026.

Keputusan tersebut diambil karena pelayanan pengambilan sampah dinilai tidak berjalan secara konsisten dan maksimal. Kondisi itu disebut membuat sampah terus menumpuk di tempat pembuangan sementara atau TPS.

“Untuk pelayanan dengan dinas lingkungan Bekasi Timur, kami pengurus stop pelayanan dikarenakan pengambilannya tidak konsisten dan tidak maksimal sampah selalu numpuk di TPS,” tulis pengurus dalam keterangannya kepada Porosbekasi.com.

Mandor Baya mengatakan persoalan tersebut akan dibawa ke Walikota Bekasi maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat apabila nantinya ditemukan unsur pungutan liar dalam pelayanan pengangkutan sampah.

Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri karena masyarakat disebut telah membayar retribusi, namun pelayanan pengangkutan sampah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kasihan warga sudah bayar retribusi, tapi sampah tidak diangkut. Kalau ada pungli berkedok uang kebersihan tapi pelayanan nol, ini harus diusut,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPTD DLH Kecamatan Bekasi Timur terkait surat penghentian kerja sama pengangkutan sampah tersebut, termasuk dugaan pungutan liar yang disampaikan Mandor Baya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswati Ningsih, saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resminya terkait persoalan tersebut.

 

Porosbekasicom
Editor