POROSBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi tengah menggencarkan kampanye pemberantasan pungutan liar dan korupsi melalui pemasangan spanduk bertuliskan “Stop Pungli, Stop Korupsi” di sejumlah titik.
Namun, pesan antikorupsi tersebut berlangsung ketika pemerintahan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto masih dibayangi sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.
Sorotan terhadap Tri Adhianto tidak terlepas dari sejumlah perkara dan temuan yang muncul selama maupun setelah dirinya memimpin Pemerintah Kota Bekasi.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana hibah KONI, hingga dugaan konflik kepentingan dalam penempatan sejumlah pejabat.
Dalam perkara Dispora, Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Kepala Dispora Kota Bekasi Ahmad Zarkasih dan Kabidnya, M.AR. Keduanya terseret perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,9 miliar.
Perkara tersebut turut menyeret perhatian kepada Tri Adhianto karena pada saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua KONI Kota Bekasi dan sedang mengikuti Pilkada 2024.
Perhatian publik semakin besar setelah foto Tri ketika membagikan alat olahraga serta menghadiri pesta kepiting di kantor PT CIA, perusahaan penyedia pengadaan tersebut, beredar di ruang publik.
Pengadaan alat olahraga itu disebut memiliki nilai sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari APBD 2024.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai keterkaitan berbagai kegiatan yang melibatkan Tri dengan proses pengadaan yang kini telah berujung pada perkara hukum.
Nama Tri Adhianto ikut menjadi perhatian karena pada periode tersebut dirinya menjabat sebagai Ketua KONI Kota Bekasi sekaligus tengah mengikuti kontestasi Pilkada 2024.







Tinggalkan Balasan