Selain itu, adik iparnya yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga kemudian ditempatkan sebagai Kepala Bapenda.
Sejumlah mantan rekan kerja Tri ketika berada di lingkungan PUPR juga disebut menempati sejumlah posisi strategis, di antaranya di Disperkimtan, DPMPTSP, DLH, BPKAD, BKPSDM, Plt Inspektorat, dan Distaru.
Bahkan, beredar kabar mengenai adanya proyeksi terhadap adik ipar maupun kolega Tri untuk menduduki posisi Sekretaris Daerah.
Rangkaian penempatan tersebut memunculkan tudingan mengenai praktik nepotisme dan potensi konflik kepentingan.
Praktik semacam itu dinilai perlu diuji berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 yang mengatur kewajiban penyelenggara negara serta larangan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kasus Migas Foster Oil dan Akta Perdamaian
Sorotan semakin menguat ketika perkara kerja sama JOA-KSO antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil masuk dalam proses penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pada Juni 2026, Jampidsus Kejagung mengambil alih penyidikan perkara tersebut. Di tengah proses hukum itu, Pemerintah Kota Bekasi justru mempercepat proses pemutusan kerja sama JOA-KSO PT Migas Perseroda dengan Foster Oil.
Langkah tersebut kemudian diikuti dengan pembuatan Akta Perdamaian, sementara pada saat bersamaan proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan dan putusan kasasi di Mahkamah Agung belum berkekuatan sesuai perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan keputusan Pemkot Bekasi dalam mempercepat pemutusan kerja sama dan penyelesaian melalui perdamaian ketika proses hukum masih berlangsung.
“Jangan-jangan kampanye antikorupsi ini hanya poster pencitraan di tengah penyidikan,” kata pengamat hukum, Bambang Sunaryo, Sabtu (12/9/2026).







Tinggalkan Balasan