Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Persoalan tata kelola Pasar Baru Kota Bekasi kian rancu. Di tengah statusnya sebagai Barang Milik Daerah (BMD), para pedagang justru mengaku membayar sewa hingga transaksi kios dan los kepada PT Beta Sentosa, bukan kepada PT Mitra Patriot Mandiri (PTMP) maupun Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.

Kondisi tersebut memunculkan persoalan mendasar mengenai pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengelola Pasar Baru sekaligus menerima pembayaran dari para pedagang.

Pedagang Bayar ke Pihak Ketiga

Berdasarkan informasi, terdapat adanya transaksi sewa serta jual-beli kios dan los di Pasar Baru yang disebut tidak dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan BMD. Sejumlah pedagang mengaku uang pembayaran justru disetorkan langsung kepada PT Beta Sentosa.

Padahal, pemanfaatan BMD berupa pasar semestinya memiliki dasar perjanjian dengan pemerintah daerah dan penerimaannya disetorkan ke kas daerah melalui BPKAD. Apabila pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga, semestinya terdapat perjanjian kerja sama yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Ini pasar milik Pemda, tapi kami bayarnya ke swasta. Legalitasnya di mana? Setoran retribusi masuk ke mana?” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya, di lokasi penampungan Jalan M Yamin, Jumat, 4 September 2026.

Audiensi di DPRD Tanpa Hadirkan Pedagang

Persoalan mengenai ketidakjelasan pengelolaan tersebut sebelumnya telah disampaikan para pedagang Pasar Baru ketika menggelar unjuk rasa di DPRD Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti persoalan itu, Komisi III DPRD Kota Bekasi kemudian menggelar audiensi dengan memanggil PTMP, Asda III, dan Disperindag Kota Bekasi.

Namun, forum tersebut justru dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan karena para pedagang dari Jalan M Yamin yang terdampak penggusuran tidak dihadirkan. Padahal, kelompok pedagang inilah yang secara langsung merasakan dampak dari persoalan pengelolaan Pasar Baru.

Setelah audiensi selesai, rombongan Komisi III bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pasar Baru.

Salah satu titik yang diperiksa adalah rooftop Pasar Baru yang saat ini digunakan sebagai lokasi penampungan sementara bagi pedagang yang sebelumnya digusur dari Jalan M Yamin.

Pertanyaan Hukum dan Tata Kelola

Pembayaran yang dilakukan pedagang kepada PT Beta Sentosa juga menyisakan sejumlah pertanyaan dari sisi hukum dan tata kelola aset daerah. Setidaknya terdapat 3 poin kritis yang perlu dijelaskan:

1. Legalitas Pemungutan: Atas dasar apa PT Beta Sentosa memungut sewa/beli kios di atas BMD? Apakah ada MoU dengan Pemda?

2. Setoran ke Kas Daerah: Apakah uang yang dibayar pedagang masuk ke PAD Kota Bekasi atau hanya berputar di internal perusahaan?

3. Perlindungan Pedagang: Tanpa perjanjian resmi dengan BPKAD/PTMP, pedagang tidak punya kepastian hukum. Kapanpun bisa digusur tanpa ganti rugi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi sebelumnya menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap tata kelola Pasar Baru. Meski demikian, sampai saat ini belum terdapat kejelasan mengenai kontrak antara PTMP, PT Beta Sentosa, dan Pemkot Bekasi yang dibuka kepada publik.

Tuntutan Transparansi

Para pedagang kini meminta Pemkot Bekasi segera memberikan penjelasan mengenai status dan mekanisme pengelolaan Pasar Baru.

Jika Pasar Baru memang merupakan BMD, maka transaksi yang berkaitan dengan pemanfaatan aset tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan melalui BPKAD atau PTMP sebagai operator resmi.

“Jangan sampai aset daerah jadi bancakan. Kami mau bayar resmi ke negara, bukan ke perusahaan yang tidak jelas,” tegas perwakilan pedagang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Beta Sentosa dan BPKAD Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pemungutan tersebut.

Pemkot Bekasi melalui Disperindag dan PTMP didesak segera membuka dokumen kerja sama pengelolaan Pasar Baru kepada publik.

Transparansi tersebut dinilai penting agar status pengelolaan aset daerah menjadi jelas, sekaligus mencegah persoalan yang berlarut-larut dan berpotensi merugikan para pedagang kecil.

 

Porosbekasicom
Editor