POROSBEKASI.COM -Ratusan PKL Jalan Yamin, Pasar Baru, bersama elemen pemuda dan mahasiswa, mendatangi Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (2/9/2026).
Mereka menyuarakan keresahan terkait rencana relokasi yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha para pedagang.
Aksi tersebut berlangsung di tengah tuntutan agar Pemerintah Kota Bekasi tidak menjadikan penataan sebagai keputusan sepihak yang berujung pada hilangnya mata pencaharian masyarakat.
Dalam aksi itu, posisi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Mitra Patriot (PTMP) turut menjadi sorotan. Ia dinilai belum memberikan respons yang dianggap mampu menjawab keresahan PKL terkait rencana relokasi.
Koordinator Lapangan Jammes Abarua mengatakan, persoalan utama bukan terletak pada penolakan terhadap penataan maupun relokasi. Menurutnya, persoalan muncul dari mekanisme yang dinilai belum melibatkan pedagang secara memadai.
“Kami tidak menolak relokasi. Tetapi jangan memindahkan rakyat tanpa mendengarkan suara rakyat. Di balik setiap lapak ada keluarga yang menggantungkan hidup,” tegas Jammes.
Ia juga mempertanyakan proses komunikasi yang dilakukan PTMP bersama PT BETA Sentosa. Kedua perusahaan tersebut disebut tidak pernah melakukan sosialisasi yang layak kepada PKL Jalan Yamin mengenai lokasi yang akan menjadi tempat relokasi.
“Kalau memang ini penataan, maka harus ada dialog. Jangan sampai penataan justru menjadi pemaksaan,”ujarnya.
Sorotan kemudian diarahkan kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang memiliki posisi sebagai KPM PTMP. Menurut Jammes, posisi tersebut semestinya membuat kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan persoalan antara pedagang dan pihak perusahaan tidak dibiarkan berlarut.
“Wali Kota sebagai KPM jangan bisu. Ketika pedagang resah, ketika masa depan usaha mereka tidak jelas, pemerintah harus hadir. Jangan sampai rakyat berteriak, tetapi pemimpinnya justru diam,” tegasnya.
Ia menilai Wali Kota sebagai KPM seharusnya turun langsung memfasilitasi pertemuan antara PKL, PTMP, dan PT BETA. Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan mengenai relokasi tidak hanya ditentukan dari satu sisi.
Lima Tuntutan Pedagang
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan yang ditujukan kepada DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.
Pertama, massa meminta DPRD memberikan solusi yang adil melalui proses negosiasi terbuka untuk PKL Jalan Yamin.
Kedua, DPRD diminta memperjuangkan nasib para pedagang dan tidak membiarkan mereka menghadapi ketidakpastian mengenai keberlangsungan usaha seorang diri.
Ketiga, massa mendesak DPRD segera memanggil tiga pihak, yakni Wali Kota Bekasi selaku KPM, PTMP, dan PT BETA, untuk mengikuti rapat terbuka.
Keempat, pedagang meminta Wali Kota Bekasi turun tangan dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut tanpa penyelesaian.
Kelima, massa menolak adanya pemaksaan dalam proses relokasi. Mereka meminta setiap tahapan dilakukan melalui sosialisasi, dialog, negosiasi, hingga tercapai kesepakatan.
“Pedagang bukan musuh pemerintah. Mereka adalah warga yang sedang mencari nafkah. Kota memang boleh ditata, tetapi jangan sampai perut rakyat yang ditata dan sumber penghidupannya justru dihancurkan,” pungkas Jammes.
Ia berharap DPRD Kota Bekasi tidak berhenti pada penerimaan aspirasi maupun surat yang disampaikan massa. Ia meminta lembaga legislatif menggunakan fungsi pengawasannya untuk mempertemukan seluruh pihak dan mendorong penyelesaian konkret.
Aksi tersebut sekaligus memperlihatkan adanya persoalan komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan kelompok masyarakat yang terdampak rencana relokasi. Ketidakjelasan informasi mengenai mekanisme serta lokasi relokasi berpotensi memperbesar keresahan pedagang.
Di satu sisi, penataan kawasan menjadi bagian dari kepentingan pemerintah dalam mengatur ruang kota. Namun, di sisi lain, proses tersebut tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lokasi berjualan.
Karena itu, tuntutan PKL tidak hanya berkaitan dengan lokasi berdagang, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat.
Jika pemerintah tetap tidak memberikan ruang dialog dan kepastian, DPRD Kota Bekasi dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara lebih aktif. Jangan sampai istilah “penataan kota” justru dipersepsikan sebagai pembenaran untuk memindahkan pedagang tanpa kesepakatan yang jelas.







Tinggalkan Balasan