POROSBEKASI.COM – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Plaza Patriot Kota Bekasi, Sabtu, 22 Agustus 2026, berlangsung panas. Tri Adhianto yang turun langsung ke lokasi, terlibat adu mulut hingga melakukan pengusiran secara kasar kepada para PKL.
Video kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, Tri Adhianto yang mengenakan kemeja putih tampak didampingi sejumlah petugas saat menyisir kawasan lapak PKL. Ia mengamuk dan menyuruh para pedagang segera mengangkat barang dagangan mereka.
Situasi berubah tegang ketika seorang pedagang perempuan mempertanyakan dasar penertiban dan mengungkap adanya pembayaran.
“Bayar sama siapa?” ucap pedagang.
“”Siapa-siapa. Tidak ada yang ngatur,” jawab Tri.
“Kamu penanggung jawabnya siapa?” ujar Tri lagi dengan nada tinggi.
Perdebatan kemudian mengarah pada dugaan pungutan liar. Dalam percakapan tersebut, Tri menyinggung adanya pihak yang diduga mengatur PKL sekaligus menarik setoran.
“Kalau ada staf saya yang bayar pasti,” celetuknya.
Pernyataan itu justru membuka pertanyaan lebih besar. Jika memang ada pihak yang mengatur dan menarik pembayaran dari pedagang, siapa sebenarnya pihak tersebut dan sudah sejauh mana praktik itu berlangsung?
Di sisi lain, pedagang meminta pemerintah memberikan waktu untuk membereskan dagangan sebelum penertiban dilakukan.
“Kita sudah capai kok tiba-tiba langsung gini-gini. Berikan kita waktu setengah jam untuk bersih-bersih,” imbuh pedagang.
“Oke setengah jam selesai. saya tunggu,” balas Tri.
Jawaban Tri Adhianto tersebut membuat pedagang merasa ditindas layaknya masa penjajahan.
“Ya Allah Kalian kok seperti Kompeni udah,” ucap pedagang.
Ketegangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PKL di Plaza Patriot bukan sekadar urusan membongkar lapak. Ada persoalan tata kelola yang jauh lebih mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Ucapan pedagang patut menjadi pintu masuk bagi Pemkot Bekasi untuk mengusut siapa saja yang selama ini diduga terlibat dalam pengaturan lapak maupun pungutan terhadap pedagang.
Jika dugaan tersebut terbukti, penertiban tidak boleh berhenti pada pedagang kecil yang mencari penghasilan. Pemerintah justru harus membongkar pihak yang diduga mengambil keuntungan dari keberadaan PKL.
Para pedagang juga mengeluhkan penertiban yang dinilai dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai.
“Kok seperti tiba-tiba langsung begini gitu loh,” keluh mereka.
Keluhan itu semestinya tidak diabaikan. Ketika pemerintah datang membawa agenda penertiban, persoalannya bukan hanya bagaimana kawasan terlihat bersih, tetapi juga bagaimana nasib warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut.
Permintaan waktu 30 menit untuk membereskan dagangan, bahkan disampaikan langsung dalam perdebatan. Di titik inilah Pemkot Bekasi dituntut menunjukkan pendekatan yang lebih manusiawi, bukan sekadar mengedepankan kekuasaan dan penertiban.
Plaza Patriot dibangun dengan anggaran sekitar Rp7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi untuk menjadi ruang publik. Namun, keberadaan ruang publik tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan ekonomi warga yang mencari nafkah di sekitarnya.
Pertanyaan pentingnya, apakah Pemkot Bekasi sudah menyiapkan lokasi relokasi yang layak sebelum melakukan penertiban?
Jangan sampai kawasan memang terlihat lebih tertib, tetapi beban justru sepenuhnya dipindahkan kepada pedagang kecil yang kehilangan tempat mencari nafkah.
Penertiban PKL memang diperlukan untuk menjaga ketertiban ruang publik. Namun, cara pelaksanaannya juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, terlebih ketika muncul percakapan mengenai pembayaran dan pihak yang diduga mengatur pedagang.
Kalimat “Bayar sama siapa” dari mulut pedagang menjadi bagian paling penting yang seharusnya tidak dilewatkan begitu saja. Pernyataan itu bukan sekadar bagian dari adu mulut, melainkan pertanyaan yang layak dijawab pemerintah secara terang.
Jika benar terdapat pihak yang mengatur, menarik setoran, atau mengambil keuntungan dari lapak PKL, maka penertiban seharusnya menyasar persoalan tersebut sampai tuntas.
Jangan hanya gerobak pedagang yang diangkat, sementara pihak yang diduga menjadi pengatur lapak justru tidak tersentuh.
Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan penertiban tidak berhenti sebagai pertunjukan ketegasan di lapangan. Publik membutuhkan kepastian bahwa penataan Plaza Patriot dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Kota memang harus tertib. Tetapi ketertiban tidak boleh dibangun dengan mengorbankan warga kecil, sementara dugaan praktik di balik keberadaan PKL dibiarkan tanpa penjelasan.
Rakyat membutuhkan kota yang tertata. Namun lebih dari itu, rakyat juga membutuhkan pemerintah yang mampu menjawab setiap persoalan secara terbuka.






Tinggalkan Balasan