POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd, dikabarkan memasuki tahap penting.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung disebut-sebut telah memperoleh dokumen-dokumen penting yang sebelumnya disebut sulit diakses.
Berdasarkan informasi yang diterima Porosbekasi.com dari sumber, penyidik kini telah memperoleh kelengkapan data terkait kerja sama tersebut.
Dokumen yang disebut telah diperoleh antara lain dokumen awal Perjanjian Kerja Sama periode 2009-2024 hingga Akta Dading Perdamaian tahun 2022.
Akta tersebut diketahui ditandatangani Tri Adhianto selaku Wali Kota Bekasi dan Apung Widadi selaku Direktur Utama PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

“Infonya sudah didapat semua, termasuk Dading Perdamaian Migas dengan Foster Oil yang dibumbui tanda tangan wali kota dan Dirut PT Migas Perseroda Kota Bekasi,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (1/9/2026).
Keberadaan Akta Dading Perdamaian sebelumnya menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam perkara ini.
Dokumen tersebut diduga menjadi dasar penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang terlibat tanpa melalui proses hukum terbuka. Kondisi itu juga disebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.
Kejagung Belum Memberikan Keterangan
Di tengah kabar mengenai kelengkapan dokumen penyidikan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara Migas Perseroda Kota Bekasi yang turut menyeret nama Tri Adhianto.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan tersebut.
Jampidsus Kuntadi juga belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Belum adanya keterangan resmi dari Kejagung membuat perkembangan penyidikan kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait pendalaman alat bukti dan kemungkinan adanya pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Tiga Pertanyaan Besar yang Menunggu Jawaban
Seiring disebut telah dikantonginya sejumlah dokumen penting, publik masih menunggu jawaban atas sejumlah persoalan utama dalam kerja sama pengelolaan sumur gas tersebut.
Pertama, mengenai isi Akta Dading Perdamaian. Apa sebenarnya klausul yang tercantum dalam akta tahun 2022 tersebut? Mengapa penyelesaian melalui perdamaian ditempuh dan berapa nilai kerugian negara yang “dimaafkan”?
Kedua, terkait peran pimpinan daerah. Sejauh mana keterlibatan dan persetujuan Wali Kota dalam penandatanganan kerja sama tahun 2009 maupun Akta Dading Perdamaian tahun 2022?
Ketiga, mengenai aliran dana. Ke mana saja keuntungan dari pengelolaan sumur gas selama 15 tahun masa kerja sama tersebut mengalir? Apakah seluruhnya masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) atau terdapat aliran kepada pihak lain?
Dengan disebut telah lengkapnya dokumen yang dibutuhkan penyidik Jampidsus, ruang untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam kerja sama migas di Bekasi semakin terbuka.
Perkara ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara terang seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya aktor yang memiliki peran lebih besar di balik persoalan tersebut.
Publik Bekasi kini menunggu kejelasan penanganan perkara tersebut. Sebab, yang dipersoalkan bukan hanya sebuah kerja sama bisnis, melainkan pengelolaan kekayaan daerah dan potensi kerugian terhadap keuangan negara.
Penegakan hukum diharapkan berjalan transparan dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila memang ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.






Tinggalkan Balasan