Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Perbedaan nilai iuran yang dibayarkan PT Bank UOB Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perhatian. Nilai iuran pada 2025 disebut turun, meski total aset bank justru mengalami peningkatan sekitar Rp14 triliun.

Persoalan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia meminta OJK memeriksa kembali dasar dan mekanisme penghitungan iuran PT Bank UOB Indonesia.

Menurut Uchok, perkembangan nilai aset dan iuran dalam dua tahun terakhir menunjukkan adanya perbedaan yang perlu mendapatkan penjelasan. Pada 2024, total aset PT Bank UOB Indonesia tercatat Rp156,1 triliun.

Jumlah aset tersebut kemudian meningkat pada 2025 menjadi kurang lebih Rp170 triliun. Kenaikannya disebut berada di kisaran Rp14 triliun.

Namun, kondisi berbeda terlihat pada nilai iuran kepada OJK. CBA menyebut, berdasarkan data yang merujuk pada hasil audit KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja, iuran pada 2025 tercatat sebesar Rp63,3 miliar.

Sedangkan pada 2024, nilai iuran kepada OJK disebut mencapai sekitar Rp84 miliar. Perbedaan tersebut menjadi dasar bagi CBA untuk meminta adanya pemeriksaan dan klarifikasi.

“Padahal total aset PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2025 sebesar Rp170 triliun, tetapi iuran yang dibayarkan hanya sekitar Rp63,3 miliar. Sedangkan pada tahun 2024, ketika total aset sebesar Rp156,1 triliun, iurannya justru mencapai sekitar Rp84 miliar,” ujar Uchok dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/9/2026).

Uchok mengatakan, perbedaan nilai tersebut tidak cukup hanya dilihat dari angka aset dan iuran. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah perhitungan yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur pungutan OJK.

CBA meminta penelusuran dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Kalau memang perhitungannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu hal ini perlu diperiksa. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penerapan perhitungan yang pada akhirnya berpotensi merugikan,” tegasnya.

Selain pemeriksaan, CBA juga meminta OJK memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai data dan mekanisme yang digunakan dalam menentukan besaran iuran PT Bank UOB Indonesia.

Pertanyaan lainnya adalah apakah perbedaan nilai iuran tersebut telah diketahui dan diverifikasi oleh OJK. Bagi Uchok, pengecekan diperlukan agar pungutan yang dilakukan tetap berjalan berdasarkan regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

“Apakah OJK sudah mengetahui dan melakukan pengecekan terhadap perhitungan tersebut? Ini yang perlu dijelaskan. Karena itu, kami meminta agar dilakukan cek dan ricek secara menyeluruh,” pungkas Uchok.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Bank UOB Indonesia maupun OJK mengenai perbedaan nilai iuran tersebut maupun permintaan pemeriksaan yang disampaikan CBA.

 

Porosbekasicom
Editor